Peraturan Lalu Lintas Sepeda Listrik, Ini 3 Poin Pentingnya
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu produk yang sedang ramai dicari adalah sepeda listrik. Selain membanjiri pasar otomotif, sepeda listrik juga membanjiri jalanan-jalanan Indonesia.
Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, kendaraan ramah lingkungan sudah mulai marak berkeliaran di jalan-jalan umum atau jalan-jalan protokol, mulai dari sepeda motor listrik, mobil listrik, bus listrik, hingga sepeda listrik.
Walaupun kendaraan listrik merupakan salah satu tujuan pemerintah dalam membangun ekosistem bebas emisi, pemerintah juga telah menetapkan peraturan terkait kendaraan bermotor dengan penggerak motor bertenaga listrik ini melalui Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 44 Tahun 2020 dan PM No 45 Tahun 2020.
Tujuan dari diterbitkannya peraturan ini guna mempersiapkan maraknya kendaraan futuristik yang menggunakan tenaga listrik ke depannya. Tidak hanya itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan pedoman untuk kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik.
Nah, bagi yang mempunyai sepeda listrik atau ingin mempunyai sepeda listrik, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja peraturan menggunakan sepeda listrik di Indonesia. Berikut informasinya.
Peraturan Lalu Lintas Sepeda Listrik
Seperti yang sudah disebutkan di atas, peraturan terkait kendaraan listrik sudah diatur dalam kedua Peraturan Menteri, yakni No 44 & No 45 tahun 2020. Namun, peraturan kendaraan listrik yang cukup penting untuk Anda ketahui adalah PM No 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Pada peraturan ini, sudah disebutkan beberapa regulasi yang perlu diketahui oleh para pengguna sepeda listrik sebelum dapat mengendarainya. Maka dari itu, berikut ulasannya sesuai dengan PM No. 45 Tahun 2020:
1. Ketentuan Kendaraan Sepeda Listrik
Ketentuan kendaraan sepeda listrik sudah dijelaskan pada Pasal 3 ayat 2. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa sepeda listrik harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
Lampu utama
Alat pemantul cahaya atau lampu posisi belakang
Sistem rem yang berfungsi dengan baik
Lampu pemantul cahaya di kiri dan kanan
Klakson atau bel
Kecepatan paling tinggi 25 Km/jam.
2. Peraturan Pengendara Sepeda Listrik
Peraturan yang mengatur terkait pengendara yang mengendarai sepeda listrik sudah diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Berikut isinya:
Menggunakan helm
Usia pengguna paling rendah 12 tahun
Tidak diperbolehkan mengangkut penumpang (kecuali sepeda listrik yang dilengkapi tempat duduk penumpang)
Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan
Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas seperti; memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain; memberikan prioritas pada pejalan kaki; menjaga jarak aman; membawa kendaraan dengan penuh konsentrasi.
Perlu digarisbawahi bahwa pengguna sepeda listrik berusia 12 tahun sampai 15 tahun perlu didampingi oleh orang dewasa.
3. Jalur Sepeda Listrik
Jalur sepeda listrik sudah dijelaskan pada Pasal 5 ayat 1 yang menyatakan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus atau kawasan tertentu. Adapun lajur khusus dan kawasan tertentu menurut peraturan adalah:
Lajur Khusus: lajur sepeda, atau lajur yang disediakan khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu: pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi, area kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.
Perlu diingatkan bahwa jika tidak tersedia lajur khusus seperti yang sudah disebutkan di atas, sepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas yang dapat menampung sepeda listrik dan pejalan kaki.
(AA)
Frequently Asked Question Section
Apa saja peraturan yang mengatur kendaraan dengan penggerak motor listrik?

Apa saja peraturan yang mengatur kendaraan dengan penggerak motor listrik?
Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 44 Tahun 2020 dan PM No. 45 Tahun 2020.
Berapa usia minimal untuk dapat mengendarai sepeda listrik?

Berapa usia minimal untuk dapat mengendarai sepeda listrik?
Usia pengguna paling rendah 12 tahun
Apakah boleh memodifikasi sepeda listrik?

Apakah boleh memodifikasi sepeda listrik?
Tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan

