Konten dari Pengguna

Peraturan Parkir, Ini Rincian Informasi dan Larangannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mobil parkir di bawah pohon Foto: Arcaion via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil parkir di bawah pohon Foto: Arcaion via Pixabay

Sebagai pengguna kendaraan bermotor, Anda harus mentaati segala peraturan yang ada. Salah satunya yaitu peraturan mengenai parkir kendaraan.

Anda tidak boleh sembarangan memarkirkan kendaraan karena setiap jalan atau area telah diatur agar terjalin ketertiban lalu lintas. Apabila tidak, Anda akan bisa dikenakan sanksi.

Dikutip dari laman Nissan Indonesia, Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai peraturan parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.

Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas."

Pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.

Ada beberapa titik di jalan raya yang memang tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan. Biasanya, akan ada plakat rambu lalu lintas bergambar "P" silang dan "S" silang yang mengartikan dilarang parkir dan dilarang berhenti.

Peraturan Parkir dan Larangannya

Mobil dan motor parkir di trotoar kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan

Dikutip dari kumparanOTO, Pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini beberapa titik yang dilarang parkir.

  1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.

  2. Jalur khusus pejalan kaki

  3. Jalur khusus sepeda

  4. Tikungan

  5. Jembatan

  6. Terowongan

  7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang

  8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan

  9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan

  10. Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas

  11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran

  12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.

Lokasi Larangan Parkir di Jakarta

Bagi Anda seorang warga Ibukota Jakarta, ada beberapa titik yang memang tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan. Hal ini tertuang pada Peraturan Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012. Beberapa lokasi larangan parkir di Jakarta di antaranya :

  1. Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.

  2. Sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah tikungan tajam dengan radius kurang dari 500 (lima ratus) meter.

  3. Sepanjang 50 m (lima puluh meter) sebelum dan sesudah jembatan.

  4. Sepanjang 100 m (seratus meter) sebelum dan sesudah perlintasan sebidang.

  5. Sepanjang 25 m (dua puluh lima meter) sebelum dan sesudah persimpangan.

  6. Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah akses bangunan gedung.

  7. Sepanjang 6 m (enam meter) sebelum dan sesudah hidran pemadam kebakaran atau sumber air sejenis.

  8. Jalan yang terdapat rambu dilarang parkir (red.)

Sanksi Parkir Sembarangan

Apabila masih nekat melanggar aturan parkir, akan diberikan sanksi oleh petugas. Berikut ini sanksi bagi pelanggar parkir mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2014:

a. Penguncian ban Kendaraan Bermotor;

b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah

c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Sementara pada pasal 287 UU LLAJ 22/2009 ayat 3, bagi pelanggar tata cara parkir dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

(FOV)