Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peraturan Parkir, Ini Rincian Informasi dan Larangannya
26 Oktober 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anda tidak boleh sembarangan memarkirkan kendaraan karena setiap jalan atau area telah diatur agar terjalin ketertiban lalu lintas. Apabila tidak, Anda akan bisa dikenakan sanksi.
Dikutip dari laman Nissan Indonesia, Pemerintah telah memberikan kejelasan mengenai peraturan parkir. Tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pasal satu nomor 15, “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.
Masih dalam undang-undang yang sama, tercantum pada bagian kedua paragraf 7 pasal 120 bahwa “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas."
Pada bagian kedua di UU No.22 Tahun 2009 pasal 121, tertulis mengenai parkir yang diperbolehkan dalam kondisi darurat. Pada pasal ini disebutkan bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
ADVERTISEMENT
Ada beberapa titik di jalan raya yang memang tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan. Biasanya, akan ada plakat rambu lalu lintas bergambar "P" silang dan "S" silang yang mengartikan dilarang parkir dan dilarang berhenti.
Peraturan Parkir dan Larangannya
Dikutip dari kumparanOTO, Pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini beberapa titik yang dilarang parkir.
ADVERTISEMENT
Lokasi Larangan Parkir di Jakarta
Bagi Anda seorang warga Ibukota Jakarta, ada beberapa titik yang memang tidak diperbolehkan untuk memarkirkan kendaraan. Hal ini tertuang pada Peraturan Daerah Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2012. Beberapa lokasi larangan parkir di Jakarta di antaranya :
ADVERTISEMENT
Sanksi Parkir Sembarangan
Apabila masih nekat melanggar aturan parkir, akan diberikan sanksi oleh petugas. Berikut ini sanksi bagi pelanggar parkir mengacu pada Perda Nomor 5 tahun 2014:
a. Penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b. Pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
c. Pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.
Sementara pada pasal 287 UU LLAJ 22/2009 ayat 3, bagi pelanggar tata cara parkir dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
(FOV)