news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perbedaan Lajur dan Jalur yang Perlu Diketahui

Konten dari Pengguna
13 Mei 2022 16:21 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi jalur dan lajur di jalanan Indonesia. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi jalur dan lajur di jalanan Indonesia. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagai pengendara, Anda harus mengetahui beberapa informasi terkait peraturan lalu lintas hingga istilah-istilahnya. Salah satu istilah yang jarang pengendara ketahui adalah perbedaan lajur dan jalur. Lantas, apa perbedaan lajur dan jalur?
ADVERTISEMENT
Memang kata lajur dan jalur adalah kata yang tidak asing di telinga pengendara. Namun masih banyak pengendara yang tidak mengetahui perbedaan dari dua kata tersebut. Sebab kedua kata tersebut mempunyai irama yang sama.
Nyatanya pengertian lajur dan jalur sudah terpampang jelas di Peraturan Menteri Nomor 111 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Oleh karena itu, walaupun sepele, pengertian dari kedua istilah tersebut harus Anda pahami.

Perbedaan Lajur dan Jalur

Ilustrasi jalur. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 tahun 2015, jalur adalah bagian jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan. Sedangkan lajur merupakan bagian dari jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan selain sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Contoh yang paling bisa menggambarkan perbedaan antara lajur dan jalur adalah ruas tol. Jika kita menggambarkan ruas tol Padalarang Cileunyi (Padaleunyi), maka ruas tol itu memiliki dua jalur. Jalur pertama adalah jalur dari Padalarang menuju Cileunyi, dan Jalur kedua adalah jalur dari Cileunyi menuju Padalarang.
Sedangkan untuk lajur, seperti yang sudah disebutkan oleh Peraturan Menteri adalah bagian dari jalur yang memanjang dengan ataupun tanpa marka jalan. Maka, lajur dapat digambarkan seperti penegasan jalan.
Seperti jalur Padalarang-Cileunyi memiliki tiga lajur yang dapat dipergunakan oleh pengendara. Lajur paling kanan biasanya dipergunakan untuk kendaraan yang ingin menyalip dan lajur paling kiri untuk kendaraan yang lambat. Biasanya lajur kiri dipergunakan untuk truk dan bus.
ADVERTISEMENT
Tetapi jangan salah, terdapat juga yang namanya jalur cepat dan jalur lambat di jalan raya. Dua jalur tersebut mengarah ke arah yang sama. Namun biasanya terdapat pembatas jalan yang membedakan jalur cepat dan jalur lambat.
Dalam Peraturan Menteri yang sama juga disebutkan jalur dibedakan menjadi dua yakni jalur cepat dan jalur lambat. Jalur cepat dipergunakan untuk kendaraan berkecepatan paling tinggi dengan mobil di kisaran 80 Km/jam dan sepeda motor di kisaran 60 Km/jam.
Di sisi lain, jalur lambat berkebalikan dengan jalur cepat. Pada kawasan yang padat, mobil dan sepeda motor harus berkecepatan semaksimalnya 30 Km/jam dan di kawasan yang tidak padat berkecepatan 50 Km/jam.
Dengan adanya pembeda antara lajur dan jalur, maka tentunya hal tersebut akan memudahkan pengendara dalam bepergian. Membaca dan mematuhi peraturan lalu lintas sangatlah bermanfaat untuk keselamatan pengendara.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Auto2000, dengan mematuhi peraturan lalu lintas maka pengendara dapat memahami adanya peringatan, larangan, dan petunjuk yang berfungsi untuk menjaga kenyamanan dan keamanan dalam berkendara.
(AA)