Perhitungan Pajak Progresif Motor DKI Jakarta, Ini Caranya

Konten dari Pengguna
24 Agustus 2022 10:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perhitungan pajak progresif motor. (Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perhitungan pajak progresif motor. (Foto: Bagas Putra Riyadhana/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Bagi masyarakat DKI Jakarta yang ingin membeli motor baru namun khawatir atas pajak progresifnya, tenang saja. Sebab, informasi seputar perhitungan pajak progresif motor DKI Jakarta dapat bermanfaat dalam merencanakan keuangan Anda ke depannya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Auto2000, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat. Pajak ini merupakan Pajak Provinsi yang menjadi bagian dari Pajak Daerah.
Umumnya besaran tarif PKB adalah 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), namun hal tersebut bisa berbeda pada setiap daerahnya sesuai dengan regulasi yang mengatur (Peraturan Daerah).
Besaran PKB juga bisa berubah jika terkena pajak progresif. Dikutip dari laman Astra, pajak progresif adalah pajak yang dibebankan pemilik kendaraan jika memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu nama yang sama atau nama anggota keluarga yang tinggal dalam satu tempat yang sama.
Lantas, bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya

Perhitungan Pajak Progresif Motor DKI Jakarta

Ilustrasi perhitungan pajak progresif motor. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Dikutip dari laman CIMB, ketentuan pajak progresif untuk kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah. Dalam peraturan tersebut, ketentuan pajak progresif kendaraan bermotor ditetapkan untuk:
ADVERTISEMENT
Meskipun peraturannya sudah ditentukan pada Undang-Undang tersebut, besaran persentase tarif pajak progresif bisa berbeda di setiap daerah tergantung regulasi yang ditetapkan. Meskipun demikian, jumlah tarifnya tidak akan melebihi persentase yang sudah disebutkan pada Undang-Undang tersebut.
Jika mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2015, maka ketentuan tarif pajak progresif untuk wilayah DKI jakarta adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Perhitungan Pajak Progresif

Ilustrasi perhitungan pajak progresif motor. Foto: Unsplash.
Dikutip dari laman OCBC NISP, perhitungan tarif pajak progresif didasari oleh Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor.
NJKB merupakan harga yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan sudah berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM). Sedangkan efek negatif atas penggunaan kendaraan bermotor didasari pada koefisien kendaraan tersebut, yang umumnya nilainya satu atau lebih.
Cara menghitung pajak progresif ini cukup mudah, Anda hanya perlu menghitung NJKB ((PKB/2) x 100) lalu dikalikan dengan persentase pajak progresif. Setelah itu, Anda tambahkan dengan biaya Sumabangan Wajib Dana Kelecalakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Lalu diakumulasikan menjadi total biaya PKB tahunan yang perlu Anda bayar.
ADVERTISEMENT

Contoh Perhitungan Pajak Progresif

Jika Anda memiliki dua sepeda motor, satu untuk kerja dan satu lagi untuk liburan. Motor pertama memiliki PKB sebesar Rp 191.000 dan kendaraan kedua memiliki PKB sebesar Rp 200.000. Maka perhitungannya adalah:
Motor Pertama
Maka PKB yang perlu Anda bayarkan untuk motor pertama adalah: Rp 9.550.000 x 1 x 2% = Rp 191.000.
Motor Kedua
Maka PKB yang perlu Anda bayarkan untuk motor kedua adalah: Rp 10.000.000 x 1 x 2.5% = Rp 250.000.
Total yang Anda dapatkan di atas belum diakumulasikan dengan biaya SWDKLLJ motor yang umumnya berjumlah Rp 35.000.
ADVERTISEMENT
(AA)