Perhitungan Pajak Progresif Motor yang Perlu Dibayarkan

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, baik itu motor ataupun mobil. Tidak hanya pajak tahunan, namun juga pajak 5 tahunan.
Adapun besaran pajak kendaraan dapat berbeda-beda nominalnya pada masing-masing kendaraan. Hal ini dipengaruhi beberapa aspek di antaranya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), bobot koefisien, dan pajak progresif.
Dalam hal ini, pajak progresif berlaku untuk seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan. Simak informasi mengenai perhitungan pajak progresif motor pada uraian di bawah ini.
Apa Itu Pajak Progersif?
Pajak progresif menjadi salah satu aspek yang menentukan pajak kendaraan yang harus dibayarkan oleh pemilik sepeda motor.
Dalam buku Hukum Pajak Indonesia (2023) karya Lenny Husna, dkk, pajak progresif adalah biaya pajak yang harus dibayar jika memiliki kendaraan baik mobil atau motor lebih dari satu, dengan kesamaan nama pemilik dan alamat tempat tinggal.
Dengan kata lain, seseorang yang namanya terdaftar memiliki kendaraan lebih dari satu maka akan dikenakan pajak progresif.
Tarif pajak progresif cenderung naik sejalan dengan adanya penambahan jumlah kendaraan dan besaran nilainya. Kendaraan yang berstatus progresif kedua, ketiga, dan seterusnya, tentu akan memiliki besaran pajak yang lebih besar dibandingkan kendaraan yang tidak kena progresif.
Mengutip dari kumparanOTO, untuk mengecek status progresif dapat diketahui dengan memeriksa STNK. Caranya dengan melihat 6 digit angka yang ada pada bagian bawah STNK dekat tanggal jatuh tempo berakhirnya pajak kendaraan bermotor.
Jika 3 angka belakang tertulis 001, maka mobil tersebut adalah motor pertama dan tidak terkena progresif. Sementara jika tertulis 002, 003, dan seterusnya, menandakan motor tersebut dikenakan progresif motor kedua, ketiga, dan seterusnya.
Ketentuan Perhitungan Pajak Progresif Motor
Besaran tarif progresif umumnya ditentukan oleh kebijakan masing-masing daerah.
Untuk wilayah DKI Jakarta, besaran tarif pajak progresif mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen
Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 persen.
Sebagai contoh perhitungannya, pada STNK motor seorang pengendara tertera angka 002, maka artinya dikenakan pajak 2,5 persen dari harga NJKB motor tersebut. Jika NJKB motor itu sebesar Rp 20.000.000, maka pajak tahunan motor tersebut senilai Rp 500.000.
Besaran angka pajak tahunan tersebut, belum menjadi angka akhir yang harus dibayarkan. Pasalnya, pengendara juga akan dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
(SA)
