Konten dari Pengguna

Perpanjang SIM B1 Online, Begini Caranya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) seusai proses pembuatan di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Banyak yang belum tahu bahwa Anda sekarang bisa perpanjang SIM B1 online. Dengan cara online ini, Anda hanya dengan sentuhan jari dapat membayar perpanjangan SIM.

Seperti yang kita tahu, setiap 5 tahun sekali kita harus melakukan perpanjangan SIM. Hal ini tidak hanya berlaku pada SIM B1 saja, namun bagi semua jenis SIM yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Jika Anda abai, maka SIM Anda tidak akan berlaku lagi dan harus membuat ulang SIM B1 Anda seperti Anda pertama kali membuat SIM. Dan tentu risiko terkena tilang semakin besar.

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM B1 online? Berikut informasinya untuk Anda yang dikutip dari berbagai sumber.

Cara Perpanjang SIM B1 Online

Ilustrasi SIM. Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Untuk memperpanjang SIM B1, Anda menggunakan website Korlantas Polri. Namun sebelum masuk ke topik ulasan, alangkah baiknya untuk mengumpulkan terlebih dahulu dokumen yang harus diperlukan di antaranya:

Dokumen untuk Perpanjang SIM Online

Satu hal penting yang harus Anda ketahui sebelum beranjak ke cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM secara online adalah persyaratan yang harus disiapkan sebelum pengajuan. Sebab, banyak pemohon SIM yang mengeluhkan proses layanan perpanjangan sangat ribet dan berbelit sebagai akibat dari tidak menyiapkan seluruh persyaratannya terlebih dahulu. Pada akhirnya, saat sudah pengajuan, pemohon SIM harus mencari dan melengkapi dokumen persyaratan yang diminta.

Nah, agar pengajuan perpanjangan SIM Anda lancar, berikut persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan yang harus disiapkan, melansir langsung dari website Korlantas Polri:

  • Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.

  • Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Jika pemohon adalah Warga Negara Asing (WNA), maka data informasi yang harus disiapkan adalah dokumen keimigrasian.

  • SIM lama yang masih berlaku.

  • Surat kesehatan dari dokter.

  • Surat keterangan lulus uji simulator.

Ketentuan Pengajuan Perpanjang SIM

Di samping dokumen, ada pula ketentuan lain yang harus Anda penuhi saat akan mengajukan permohonan perpanjang SIM. Berikut di antaranya:

  • Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

  • Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

  • Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

  • Setelah dokumen terkumpul dan berbagai syarat dipenuhi, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

  • Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000. Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum. Ada biaya administrasi Rp5000.

Cara Perpanjang SIM Online Via Website

Bila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, Anda bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/. Seperti ini langkah-langkahnya:

  1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.

  2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

  6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

  7. SIM Anda telah selesai dibuat.

(HDZ)