Perpanjang STNK Online Jakarta, Anti Ribet

Konten dari Pengguna
7 Februari 2023 9:50
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perpanjang STNK online Jakarta. Foto: Muhammad Nayazr/ kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Perpanjang STNK online Jakarta. Foto: Muhammad Nayazr/ kumparanOTO
Bagi masyarakat Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan STNK tahunan, Anda bisa melakukannya sambil rebahan di rumah. Berikut cara perpanjang STNK online Jakarta menggunakan aplikasi SIGNAL.
Seperti yang diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang pemungutannya dilakukan di Kantor Samsat.
Seiring berkembangnya informasi dan teknologi, kini pemerintah telah meluncurkan beberapa layanan alternatif Samsat guna mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, salah satunya aplikasi SIGNAL.
SIGNAL atau Samsat Digital Nasional merupakan aplikasi yang telah terintegrasi dengan data Regident Ranmor dan data induk kependudukan yang dihimpun oleh Polri maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi.
Dengan adanya aplikasi ini, masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tahunan sambil rebahan di rumah. Perlu digarisbawahi, aplikasi ini hanya melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB tahunan, serta pembayaran SWDKLLJ.
Oleh karenanya, segala macam kebutuhan administrasi kendaraan bermotor lainnya masih perlu dilakukan di Kantor Samsat Induk sesuai registrasi kendaraan. Bagi yang penasaran, ini cara perpanjang STNK online Jakarta.

Perpanjang STNK Online Jakarta

Perpanjang STNK online Jakarta. Foto: Muhammad Nayazr/ kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Perpanjang STNK online Jakarta. Foto: Muhammad Nayazr/ kumparanOTO
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, aplikasi SIGNAL hanya menyediakan perpanjangan STNK tahunan. Bagi yang ingin melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan, Anda perlu mengunjungi Kantor Samsat Induk.
Bagi yang ingin melakukan pembayaran PKB tahunan menggunakan aplikasi SIGNAL, ini langkah-langkah yang perlu Anda ikuti dikutip dari laman Auksi:
  1. Unduh, buka, dan registrasikan diri pada aplikasi SIGNAL yang sudah tersedia di Play Store dan App Store.
  2. Lakukan registrasi menggunakan data pribadi seperti KTP, nomor HP, alamat surel, dan kata sandi untuk pengamanan akun.
  3. Lakukan verifikasi dengan mengambil swafoto bersama dengan KTP.
  4. Kemudian aplikasi mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor HP yang diregistrasikan.
  5. Saat sudah menerima kode tersebut, masukkan kode OTP ke aplikasi.
  6. Lakukan verifikasi kembali dengan membuka pranala yang sudah dikirimkan melalui surel.
  7. Saat proses registrasi sudah selesai, Anda bisa mendaftarkan kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya.
  8. Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”, lalu pilih kendaraan atas nama sendiri.
  9. Masukkan data Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai data yang tertera di STNK, lalu masukkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  10. Setelah itu, lanjutkan pengesahan STNK dengan memilih pendaftaran pengesahan STNK.
  11. Pilih NRKB yang sudah didaftarkan tadi, lalu tekan “Lanjut”.
  12. Pada layar akan tertera jumlah biaya yang perlu dibayarkan, lalu klik tombol untuk mengirim dokumen TBKP dan masukkan alamat pengiriman dokumen.
  13. Klik tombol “Lanjut” untuk melakukan pembayaran.
  14. Tekan tombol “Pilih Cara Pembayaran” untuk memilih metode pembayaran yang Anda ingin gunakan.
  15. Lakukan pembayaran sesuai metode yang Anda pilih, biasanya sudah tertera instruksinya.
  16. Kemudian Anda akan menerima E-TBPKP atau tanda bukti pelunasan secara digital atau bisa memilih TBPKP secara fisik yang akan dikirim melalui pos.
Demikianlah informasi mengenai cara perpanjang STNK online Jakarta. Semoga bermanfaat.
(AA)
Apa itu Pajak Kendaraan Bermotor?
chevron-down
Apa saja layanan aplikasi SIGNAL?
chevron-down
Apa arti dari SIGNAL?
chevron-down