Konten dari Pengguna

Perpanjangan SIM Online Surabaya, Mudah Banget Gak Perlu Antre!

19 Oktober 2021 13:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6). Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat, sekarang perpanjang SIM untuk warga Surabaya bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib berkendara bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Saat ini SIM berlaku selama 5 tahun sehingga harus rutin diperpanjang melalui layanan perpanjangan SIM di SAMSAT terdekat.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib berkendara bagi seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Saat ini SIM berlaku selama 5 tahun sehingga harus rutin diperpanjang melalui layanan perpanjangan SIM di SAMSAT terdekat.
Warga Surabaya sekarang bisa melakukan perpanjangan SIM secara online tanpa harus pergi ke SAMSAT terdekat. Untuk lebih jelasnya berikut kami jelaskan.

Perpanjangan SIM Online Surabaya

Dikutip dari kumparanOTO, Anda bisa mendaftar secara online melalui sim.korlantas.polri.go.id. Menurut Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Lalu Hedwin kepada kumparanOTO, cara ini lebih cepat karena bisa dilakukan kapan saja dan pemohon tidak perlu mengantre lama.
ADVERTISEMENT
Pemohon SIM yang sudah mendaftar secara online, akan mendapat prioritas di kantor Satpas.
Berikut langkah daftar perpanjangan SIM Online:
1. Akses situs sim.korlantas.polri.go.id. Agar tampilan lebih bagus, sebaiknya buka laman lewat komputer atau laptop.
2. Pada laman utama website, pilih Pendaftaran SIM Online.
Laman utama pendaftaran SIM Online. Foto: Istimewa
3. Jika sudah masuk, akan tampak tampilan Informasi Pendaftaran. Lalu pilih Mulai.
Laman Informasi Pendaftaran. Foto: Istimewa
4. Akan muncul formulir Data Permohonan seperti alamat email, jenis permohonan perpanjang atau buat baru, Golongan SIM (SIM A atau SIM C), hingga pilih lokasi satpas yang akan dituju. Isi dengan lengkap, lalu klik Lanjut.
Laman Isian Data Permohonan Foto: Istimewa
5. Lalu isi formulir Data Pribadi. Pastikan isi dengan benar sesuai data yang tertera pada SIM dan KTP.
Lama isian Data Pribadi. Foto: Istimewa
6. Selanjutnya isi Data Darurat yang dapat dihubungi. Lalu pilih Lanjut.
Laman isian Data Darurat Foto: Istimewa
7. Langkah berikutnya ada konfirmasi data yang telah diinput. Di sini juga sudah tertera besaran biaya yang harus dibayar pemohon. Ada beberapa hal yang harus diisi:
ADVERTISEMENT
- Metode pembayaran, salah satunya dari ATM atau internet banking BRI.
- Tanggal kedatangan. Khusus perpanjangan SIM, tanggal kedatangan yang dipilih tidak boleh melewati waktu jatuh tempo masa berlaku SIM.
- Rekening pengembalian dana. Isi dengan rekening pemohon jika membatalkan proses perpanjangan SIM.
Laman Konfirmasi Data Foto: Istimewa
Setelah itu, input kode verifikasi dan pilih Kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email.
8. Pemohon membayar melalui teller, ATM atau internet banking Bank BRI, dengan kode virtual BRIVA yang sudah didapat.
9. Ketika datang ke kantor Satpas, jangan lupa membawa serta dokumen perpanjangan SIM seperti:
- KTP
- SIM lama
- Bukti registrasi online
- Bukti pembayaran
(HDZ)