Persentase Kaca Film Mobil yang Diperbolehkan sesuai Aturan

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kaca film mobil merupakan salah satu aksesori yang esensial pada kendaraan. Selain dapat menghalau panas dan melindungi dari sinar UV, kaca film juga berfungsi untuk menjaga privasi pengendara di dalam kendaraan.
Maka dari itu, ada banyak pilihan kaca film di pasaran dengan level kepekatan yang bervariasi. Namun, untuk dipahami pengendara bahwa terdapat regulasi yang mengatur penggunaan kaca film.
Lantas, berapa persentase kegelapan kaca film mobil yang diperbolehkan? Simak penjelasan dalam artikel berikut untuk mengetahui informasi lebih lanjut.
Fungsi Kaca Film Mobil
Kaca film merupakan lapisan tipis yang diaplikasikan pada permukaan kaca mobil. Keberadaan aksesori ini memiliki fungsi yang beragam.
Selain meningkatkan estetika mobil, kaca film digunakan untuk membantu menolak panas berlebih yang masuk ke dalam mobil sehingga menjaga suhu kabin tetap teduh dan nyaman.
Material kaca film biasanya terbuat dari bahan nano metal, nano ceramic, dan nano carbon dengan tingkat kegelapan yang berbeda-beda. Semakin rendah persentasenya, semakin gelap kaca film tersebut.
Hal ini yang membuatnya pengendara menggunakan kaca film untuk memberikan privasi karena menghalangi pandangan dari luar.
Kendati demakian, terdapat regulasi yang mengatur persentase pada kaca film mobil. Ketentuan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangkan keamanan dan kenyamanan berkendara.
Baca Juga: 7 Tips Memilih Kaca Film Mobil yang Baik
Persentase Kaca Film Mobil yang Diperbolehkan
Penggunaan kaca film tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Persyaratan kaca kendaraan bermotor juga dijelaskan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, dan aturannya diperjelas pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 439/U/Phb-76 soal penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.
Pemilik mobil boleh menggunakan kaca film berwarna asal tingkat kegelapan tidak boleh kurang tadi 70 persen. Sementara untuk kaca belakang dan depan, persentase kegelapannya tidak kurang dari 40 persen.
Mengutip laman Dinas Perhubungan Kota Banjar, berikut beberapa poin dalam SK Menhub yang mengatur soal kegelapan kaca fim.
Kendaraan-kendaraan bermotor yang dilengkapi kaca depan, belakang, dan atau samping, harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah, dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut.
Penggunaan kaca berwarna atau kaca berlapis pewarna (film coating) diperbolehkan, asal dapat tembus cahaya dengan persentase penembusan tidak kurang dari 70 persen.
Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan persentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan.
Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna yang disebutkan sebelumnya diperbolehlan asal tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru yang menganggu.
Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal tersebut berhubungan dengan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi.
(SA)
