Persyaratan Ambil BPKB di Leasing dan Kantor Samsat

Konten dari Pengguna
25 Maret 2022 10:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPKB mobil halaman pertama terdapat hologram. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/KumparanOTO)
ADVERTISEMENT
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah sebuah dokumen yang harus dimiliki oleh para pemilik kendaraan. BPKB ini buku yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari laman Polri.go.id, fungsi dari BPKB adalah untuk memudahkan penyelidikan/penyidikan pada kasus pelanggaran dan kejahatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Yang kedua, fungsi BPKB bisa disamakan dengan Certificate of Ownership yang disempurnakan dan merupakan dokumen penting yang harus disimpan baik-baik oleh yang bersangkutan.
Namun, BPKB ini tidak bisa diambil langsung jika Anda membeli kendaraan bermotor dengan cara kredit. BPKB akan ditahan dulu oleh pihak leasing sampai cicilan Anda lunas.
Sekarang pertanyaannya, apa saja sih persyaratan ambil BPKB? Berikut ulasannya untuk Anda.

Persyaratan Ambil BPKB

Ilustrasi BPKB Kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Mengambil BPKB bisa dilakukan di leasing jika Anda membelinya dengan cara kredit di leasing. Anda juga bisa mengambil di kantor Samsat jika membeli kendaraan secara tunai. Untuk lebih jelasnya seperti di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Syarat Pengambilan BPKB di Lembaga Pembiayaan atau Leasing
Syarat Pengambilan BPKB di Kantor Samsat

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

Nah, Jika Anda ingin mengambilnya dengan melibatkan orang lain ketika Anda sedang berhalangan untuk membawa, Anda harus menyertakan surat kuasa. Untuk contohnya sendiri di antaranya:
ADVERTISEMENT
Berikut ini cara mengambil BPKB:
1. Siapkan Informasi Pemberi Kuasa
Yang pertama, siapkan terlebih dahulu informasi pemberi kuasa. Contohnya informasi pemilik BPKB meliputi nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), serta domisili atau alamat pemberi kuasanya.
2. Melengkapi Informasi Penerima Kuasa
Yang kedua, melengkapi informasi penerima kuasa. Penerima kuasa di sini ialah pihak yang diberikan kuasa untuk mengambil dokumen BPKB milik orang lain atau pemberi kuasa. Informasinya sendiri meliputi nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), serta domisili atau alamat pemberi kuasanya.
3. Melengkapi Informasi Kendaraan
Dan yang ketiga isi mengenai informasi tentang kendaraan yang hendak ingin diambil BPKB-nya. Informasinya sendiri meliputi kendaraan, nomor kendaraan, warna kendaraan, dan nomor mesin. Ada juga informasi kendaraan yang meliputi merk kendaraan, tahun kendaraan, nomor rangka, serta nomor polisi.
ADVERTISEMENT
4. Menandatangani Berkas Surat Kuasa
Jika informasi di atas sudah terkumpul, pemberi dan menerima kuasa harus menandatangani pada surat kuasa pengambilan BPKB. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan bukti keaslian surat kuasa tersebut.
(HDZ)