Konten dari Pengguna

Persyaratan Balik Nama BPKB Motor, Lengkapi Dokumen Ini

25 Maret 2022 11:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparan
ADVERTISEMENT
Membeli sepeda motor bekas memang sangat menguntungkan. Hal ini karena harga yang ditawarkan akan lebih murah dibandingkan dengan membeli baru. Namun, perlu diketahui bahwa Anda juga harus mengurus dan mengetahui persyaratan balik nama BPKB motor tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan mengurus balik nama BPKB, Anda dimudahkan untuk urusan administrasi di masa mendatang. Salah satunya ketika hendak melakukan pembayaran pajak motor, tidak perlu lagi meminjam KTP pemilik lama yang sesuai STNK. Cara balik nama motor sendiri bisa dilakukan dengan beberapa tahap oleh pemilik kendaraan.
Nah, untuk melakukan balik nama sepeda motor ini ada beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan agar tidak bolak-balik ketika melakukan pengurusannya. Lantas apa saja persyaratan balik nama BPKB motor dan cara melakukannya? Berikut ulasannya untuk Anda.

Persyaratan Balik Nama BPKB Motor

Berkas perpanjang STNK Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Untuk persyaratannya, dikutip dari laman resmi Daihatsu Indonesia, di antaranya:
ADVERTISEMENT

Cara Balik Nama BPKB Motor

Nah, jika persyaratan di atas sudah terpenuhi, Selanjutnya yuk ketahui juga mengenai cara balik nama BPKB motor di Kantor Samsat. Berikut tahapannya:
1. Proses balik nama STNK sepeda motor
Pertama, Anda langsung saja datang ke kantor Samsat. Lalu langsung saja mendatangi loket pendaftaran. Lalu serahkan berkas di atas tadi ke petugas yang ada di sana, lalu Anda akan diarahkan untuk melakukan cek fisik kendaraan.
Lalu Anda akan mendapatkan surat hasil cek fisik. Lalu Anda serahkan surat tersebut ke petugas untuk mendapatkan legalisasi. Lalu datangi cek fiskal dan Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkannya kembali ke petugas dan menunggu hingga dipanggil.
Selanjutnya jika nama Anda dipanggil, Anda akan diminta untuk membayar biaya cabut berkas di kasir. Anda juga akan melunasi pajaknya jika ada tagihan yang belum dibayarkan sebelumnya. Selesai pembayaran, kembali ke bagian mutasi dan serahkan semua dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen yang Anda bawa akan dicek petugas, kemudian ada formulir lagi yang akan Anda isi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Anda akan membayar mutasi dan menerima dua rangkap kuitansi. Dua rangkap ini meliputi satu rangkap untuk petugas dan satu rangkap lagi untuk mengambil berkas STNK. Datangi lagi loket fiskal dan lakukan pembayaran sejumlah Rp 10.000 untuk menyelesaikan proses pencabutan berkas.
Setelah itu daftarkan untuk pengajuan pembuatan STNK yang baru. Anda cukup pergi ke bagian mutasi untuk melakukannya dan serahkan semua dokumen persyaratan. Lalu Anda akan diminta untuk menunggu kurang lebih 2 hari.
Jika STNK sudah jadi, Anda akan kembali ke Samsat dan mendatangi loket mutasi. Tunjukkan tanda bukti bayar pembuatan STNK baru untuk ditukar dengan STNK atas nama Anda.
2. Proses Balik Nama BPKB Motor
Lalu ada proses lain yaitu Anda harus membuat BPKB baru. Untuk caranya sendiri cukup datang ke polda di wilayah Anda untuk mengurusnya dan siapkan dokumen yang diperlukan seperti fotokopi STNK baru, BPKB lama asli dan fotokopi, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik kendaraan legalisasi, serta fotokopi kuitansi pembelian motor bekas.
ADVERTISEMENT
Setelah datang ke Polda, Anda akan menerima formulir penerbitan BPKB dan isilah secara lengkap. Serahkan juga berkas-berkas yang sudah Anda bawa.
Kemudian, Petugas akan mengecek kelengkapan formulir dan dokumen persyaratan. Jika sudah lengkap, Anda akan diminta melunasi biaya pembuatan BPKB baru. Bayarlah tagihan ini di ATM yang tersedia di Polda atau sekitarnya. Setelah lunas, berikan bukti pembayaran tersebut. lalu Anda akan mendapatkan BPKB yang baru.
(HDZ)