Konten dari Pengguna

Persyaratan Ganti Plat Motor, Lengkapi 4 Dokumen Ini

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Sedang mencari informasi persyaratan ganti pelat motor dan biaya gantinya? Selamat, Anda menemukan artikel yang tepat.

Kendaraan bermotor wajib memasang pelat nomor yang dipasang di depan dan belakang motor. Pelat nomor merupakan salah satu identitas kendaraan bermotor yang terdiri dari rangkaian huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas kendaraan tersebut.

Pelat nomor wajib diperbarui setiap lima tahun sekali. Penggantian pelat nomor kendaraan dilakukan di kantor Samsat.

Lantas apa saja persyaratan ganti pelat motor dan besaran biayanya? Berikut ulasannya untuk Anda yang dikutip dari kumparanOTO.

4 Dokumen Persyaratan Ganti Pelat Motor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Untuk persyaratan ganti pelat motor sendiri setidaknya ada 4 berkas yang harus dibawa. Berkas tersebut di antaranya:

  • STNK asli & fotokopi

  • KTP asli & fotokopi

  • BPKB asli & fotokopi

  • Kendaraan yang akan diganti pelatnya.

Namun, sebelum ganti pelat motor, Anda harus melakukan perpanjangan STNK. Oleh karena itu, pastikan STNK dan pelat motor memiliki data yang sama dan membawa sejumlah uang untuk membayar pajak. Untuk persyaratan perpanjangan STNK sendiri di antaranya:

  • Membawa formulir perpanjangan STNK yang diisi di kantor Samsat.

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli dan fotokopi

  • SIM asli dan fotokopi

  • Surat keterangan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan

Biaya Ganti Plat Nomor

Untuk biaya ganti pelat nomor sendiri yaitu sebesar Rp100.000. Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

Untuk biaya perpanjangan STNK sebesar Rp200.000. Jika ditotal, maka Anda hanya perlu mengeluarkan uang sebesar Rp300.000 saja untuk pengurusan ganti pelat nomor sekaligus STNK.

Dengan harga yang diberikan, kendaraan Anda sudah bisa digunakan secara aman serta sesuai hukum hingga lima tahun ke depan. Namun perlu dicatat, harga di atas mungkin belum termasuk biaya denda jika ada denda karena keterlambatan membayar pajak.

Perlu diketahui bahwa biaya ganti pelat nomor ini belum termasuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang berguna untuk menjamin korban kecelakaan yang diakibatkan kendaraan tersebut.

Sebagai warga negara yang baik, Anda harus membayar pajak tepat waktu dan sesuai ketentuan agar proses seperti ganti pelat nomor ini bisa berjalan lancar tanpa ada biaya tambahan.

Frequently Asked Question Section

Apa fungsi pelat nomor kendaraan?

chevron-down

Pelat nomor merupakan salah satu identitas kendaraan bermotor yang terdiri dari rangkaian huruf dan angka yang berfungsi sebagai identitas kendaraan tersebut.

Di mana mengurus penggantian pelat nomor?

chevron-down

Penggantian pelat nomor kendaraan dilakukan di kantor Samsat.

Berapa biaya perpanjangan STNK?

chevron-down

Untuk biaya perpanjangan STNK sebesar Rp200.000.

(HDZ)