Persyaratan Perpanjang SIM, Simak Penjelasannya

Konten dari Pengguna
10 September 2021 9:01 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Menunggu antrean untuk difoto perpanjang SIM. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menunggu antrean untuk difoto perpanjang SIM. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor di atas usia 17 tahun. Dokumen ini sebagai syarat sah seseorang untuk berkendara di jalan raya.
ADVERTISEMENT
SIM diterbitkan oleh Polri secara resmi yang berisikan mengenai identitas pengendara. Surat tersebut wajib dibawa kemanapun saat mengendarai kendaraan dan apabila tidak memiliki atau tidak membawa akan dikenai sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
SIM memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang. Umumnya masa berlaku SIM sekitar 4 tahun sekali. Setelah masa berlaku akan habis, Anda diwajibkan untuk mengurus perpanjangan melalui kantor Samsat.
Pada saat perpanjangan, Anda diminta untuk melakukan pengecekan identitas ulang dan foto kembali untuk SIM baru. Nantinya, SIM lama yang masa berlakunya telah habis akan ditarik oleh petugas Samsat.
Perpanjangan SIM juga ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Dikutip dari laman Polresta Denpasar, berikut persyaratan perpanjang SIM.
ADVERTISEMENT

Persyaratan Perpanjang SIM

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :
Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagaimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.
Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.
Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :
ADVERTISEMENT
Untuk memperpanjang SIM, Anda bisa melakukannya di mana saja. Jika punya waktu, bisa mengunjungi SIM Keliling yang tersedia di daerah Anda.
Namun, bila Anda cukup sibuk jangan khawatir, sebab mengurus perpanjang SIM juga tersedia secara online.
Cara perpanjang SIM baik secara offline di Satpas atau SIM Keliling maupun secara online terbilang mudah.
Dikutip dari kumparanOTO, berikut pilihan dan cara memperpanjang SIM online atau offline yang bisa Anda lakukan.
Cara Perpanjang SIM Online
Untuk metode yang satu ini, Anda bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika sudah mengunduhnya, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Perpanjang SIM Offline
Anda bisa mencoba layanan SIM Keliling yang tersebar di banyak daerah Indonesia.
Untuk mengurusnya, Anda hanya perlu menyiapkan SIM dan KTP asli beserta fotokopi sebanyak 2 lembar. Jangan lupa membawa perlengkapan tulis sendiri agar tidak kerepotan meminjamnya ketika mengisi formulir.
Setelah dokumen persyaratan siap, Anda bisa mengunjungi SIM Keliling terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Nah, begitulah informasi seputar syarat dan cara untuk melakukan perpanjang SIM.
(FOV)