Pertamax Subsidi atau Bukan? Ini Jawabannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertamax adalah salah satu bahan bakar bensin yang akhir-akhir ini diperbincangkan. Sebab, pada 1 April lalu, jenis bahan bakar minyak produksi PT Pertamina ini mengalami kenaikan harga.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, Pertamax adalah bahan bakar yang oktannya minimal 92 dan berstandar internasional. Pertamax ini memiliki kompresi rasio 10:1 hingga 11:1 atau kendaraan berbahan bakar bensin yang menggunakan teknologi setara dengan Electronic Fuel Injection (EFI).
Pertamax juga memiliki teknologi ecosave yang mampu membersihkan bagian dalam mesin (detergency) pada kendaraan. Kelebihan lain dari Pertamax ini adalah dilengkapi teknologi pelindung anti karat pada dinding tangki kendaraan saluran bahan bakar dan ruang bakar mesin (corrotion inhibitor), serta mampu menjaga kemurnian bahan bakar dari campuran air sehingga pembakaran menjadi lebih sempurna (demulsifier).
Tak heran bahwa sebagian orang lebih memilih Pertamax dibandingkan jenis BBM lainnya. Memang Pertamax ini akan berdampak signifikan pada kendaraan bermotor Anda.
Pertamax Subsidi atau Bukan?
Harga Pertamax mengalami penyesuaian signifikan baru-baru ini. Pada 1 April lalu harganya naik menjadi Rp 12.500 dari Rp 9.000 per liter.
Sebenarnya Pertamax ini adalah BBM subsidi atau bukan? Jawabannya tentu bukan. Hal ini bisa dilihat bahwa ketika harga minyak dunia mengalami penyesuaian entah mengalami kenaikan atau penurunan, pasti berdampak juga pada harga bakar bensin jenis Pertamax.
Berbeda dengan bahan bakar bensin yang bersubsidi yaitu Pertalite, meskipun harga minyak dunia mengalami penyesuaian, pasti harganya tidak akan berbeda. Untuk contoh bahan bakar yag memiliki subsidi yaitu Solar dan Pertalite.
Harga Pertamax Terbaru 2022
Nah untuk harga terbaru dari bahan bakar bensin Pertama yang terbaru menurut laman resmi MyPertamina yaitu:
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500
Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750
Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750
Prov. Riau: Rp 13.000
Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000
Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000
Prov. Jambi: Rp 12.750
Prov. Bengkulu: Rp 13.000
Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750
Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750
Prov. Lampung: Rp 12.750
Prov. DKI Jakarta: Rp 12.500
Prov. Banten: Rp 12.500
Prov. Jawa Barat: Rp 12.500
Prov. Jawa Tengah: Rp 12.500
Prov. DI Yogyakarta: Rp 12.500
Prov. Jawa Timur: Rp 12.500
Prov. Bali: Rp 12.500
Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500
Prov. Kalimantan Barat: Rp 12.750
Prov. Kalimantan Tengah Rp 12.750
Prov. Kalimantan Selatan Rp 12.750
Prov. Kalimantan Timur: Rp 12.750
Prov. Kalimantan Utara: Rp 12.750
Prov. Sulawesi Utara: Rp 12.750
Prov. Gorontalo: Rp 12.750
Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750
Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750
Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750
Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750
Prov. Maluku: Rp 12.750
Prov. Maluku Utara: Rp 12.750
Prov. Papua: Rp 12.750
Prov. Papua Barat: Rp 12.750
(HDZ)
