Konten dari Pengguna

Plat AA Daerah Mana? Berikut Cakupan Wilayahnya

1 Desember 2021 7:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pasar tradisional Temanggung. Foto: Salman Al Fanny/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasar tradisional Temanggung. Foto: Salman Al Fanny/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda menjumpai kendaraan Plat AA saat melintas di jalan raya? Mungkin Anda penasaran di manakah kode wilayah dari plat AA ini. Namun, sebelum itu ketahui terlebih dahulu mengenai pelat nomor.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor merupakan sebuah identitas kendaraan yang wajib dipasang di setiap kendaraan pada bagian sisi depan dan belakang. Pelat nomor berisikan kode wilayah, kode nomor kendaraan, serta tanggal masa berlaku pajak kendaraan.
Selain itu, nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.
Dikutip dari halaman resmi samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode kendaraan itu berasal.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angkat pada pelat nomor.

Kode Plat AA

Setiap seri huruf yang berada di awal kode pelat nomor adalah menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.
ADVERTISEMENT
Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "AA", yaitu meliputi wilayah Kedu, Purworejo, Temanggung, Magelang, Wonosobo, dan Kebumen.
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
Spesifikasi Teknis Plat Nomor
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
ADVERTISEMENT
Ukuran Pelat Nomor
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
(FOV)