Konten dari Pengguna

Plat AB Daerah Mana? Berikut Ini Wilayahnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Potret Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta, yang kini bebas dari kabel melintang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Potret Tugu Pal Putih Kota Yogyakarta, yang kini bebas dari kabel melintang. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Pelat nomor merupakan sebuah perangkat identitas dari kendaraan bermotor yang dipasangkan di bagian depan dan belakang. Pelat nomor ini diberikan oleh pihak kepolisian saat pertama kali Anda membeli kendaraan bermotor.

Pelat nomor berisi rangkaian huruf dan angka. Rangkaian tersebut merupakan identitas berupa kode wilayah, kode nomor kendaraan, serta tanggal masa berlaku pajak kendaraan.

Selain itu, nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.

Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.

Spesifikasi Teknis Pelat Nomor

Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:

  • Pelat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.

  • Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya

  • Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.

Spesifikasi Warna Pelat Nomor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

  • Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Ukuran Pelat Nomor

Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.

Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.

Kode Plat AB Kendaraan

Setiap seri huruf yang berada di awal kode pelat nomor adalah menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.

Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "AB", yaitu meliputi wilayah Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Kulon Progo, dan Sleman.

Itulah informasi seputar pelat nomor dan kode wilayah pelat AB.

(FOV)