Plat AD, Mengenal Kode Kendaraan Wong Solo

Konten dari Pengguna
13 Oktober 2021 10:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jika Anda sering melihat nomor pelat AD di jalanan mungkin Anda bertanya-tanya dari daerah manakah pelat nomor tersebut? Seperti diketahui, pada pelat nomor terdapat 3 kode yang tersusun yaitu kode awal huruf, kode angka, dan kode belakang huruf, yang berfungsi untuk menunjukkan asal daerah kendaraan.
ADVERTISEMENT
Lantas dari manakah pelat AD ini berasal?

Kode Plat AD

Dikutip dari berbagai sumber, kode kendaraan pelat AD ini berasal dari Kota Surakarta-Solo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat BH Wilayah Surakarta-Solo, Boyolali, Karanganyar, Klaten, Sragen, Sukoharjo, Wonogiri.
Contoh: AD 1234 SI
Contoh: AD 1234 DB
Contoh: AD 1234 PK
Contoh: AD 1234 VX
Contoh: AD 1234 E
Contoh: AD 1234 KA
Contoh: AD 1234 GI

Cara Cek Pajak Kendaraan AD

Ilustrasi BPKB. (Foto: Ghulam Muhammad Nayazri/kumparanOTO)
Setelah mengetahui dari mana asal pelat AD ini, selanjutnya bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait cara cek pajak kendaraan AD, berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
1. Melalui Aplikasi
Yang pertama Anda dapat memanfaatkan aplikasi di handphone. Anda bisa mengunduh aplikasi cek pajak kendaraan, sesuai wilayah Anda, secara gratis di Playstore. Untuk aplikasi bagi warga atau kendaraan dengan pelat nomor Jawa Tengah anda bisa menggunakan SAKPOLE e-SAMSAT JATENG.
Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti pada website e-samsat hanya saja dengan aplikasi, Anda akan jauh lebih mudah penggunaanya dan bisa diakses tanpa harus menunggu lama di dalam browser gadget Anda.
Caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pla nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.
Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
2. Melalui SMS
Selain aplikasi, warga Jateng juga bisa memanfaatkan SMS untuk mengecek pajak kendaraan Jawa Tengah dengan mengirim SMS dengan format JATENG (spasi) Nomor Polisi.
Contoh, JATENG (spasi) AD4444AIR dan dikirimkan ke 9600. Format SMS ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan yang ada di wilayah Jawa Tengah.
3. Melalui E-Samsat
Yang terakhir Anda bisa cek pajak kendaraan melalui situs resmi E-Samsat. Anda hanya perlu membuka website E-Samsat khusus untuk daerah Jawa Tengah yaitu di https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan lalu masukkan pelat nomor kendaraan motor atau mobil.
Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
ADVERTISEMENT
(HDZ)