Konten dari Pengguna

Plat AE Kode Kendaraan Daerah Mana?

29 September 2021 16:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Jika Anda sering melihat nomor pelat AE di jalanan mungkin Anda bertanya-tanya dari daerah manakah pelat nomor tersebut? Seperti diketahui, pada pelat nomor terdapat 3 kode yang tersusun yaitu kode awal huruf, kode angka, dan kode belakang huruf, yang berfungsi untuk menunjukkan asal daerah kendaraan.
ADVERTISEMENT
Lantas dari manakah pelat AE ini berasal?
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri

Kode Plat AE

Dikutip dari laman pemerintahkota, kode kendaraan pelat AE ini berasal dari wilayah Madiun, Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat AE Wilayah Madiun, Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo.
Kota Madiun A/B/C
Kab. Madiun D/E/F/G
Kab. Magetan M/N/O/P/Q/R
Kab. Ngawi H/I/J/K/L
Kab. Pacitan W/X/Y/Z
Kab. Ponorogo S/T/U/V

Cara Cek Pajak Kendaraan Jawa Timur

Bagi Anda warga Jawa Timur (Madiun, Magetan, Ngawi, Pacitan, Ponorogo) yang ingin mengetahui informasi mengenai pajak kendaraan, bisa dengan mudah melalui layanan online. Anda cukup hanya membutuhkan handphone sudah mendapatkan informasi lengkap dari kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Pajak kendaraan dibayarkan setiap satu tahun sekali. Nominal pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung dari jenis kendaraan yang Anda miliki. Tarif pajak diukur berdasarkan kapasitas mesin pada kendaraan tersebut.
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemerintah Jawa Timur telah menyediakan layanan pembayaran pajak melalui online. Jadi, Anda tak usah repot lagi untuk mendatangi kantor Samsat terdekat. Dikutip dari laman Auto2000, berikut informasi mengenai cek pajak kendaraan Jatim.
1. Melalui SMS
Untuk menggunakan layanan SMS ini, cukup ketik format SMS nya yaitu JATIM (spasi) pelat nomor kendaraan tanpa spasi. Lalu kirim SMS dengan format tersebut ke 7070.
ADVERTISEMENT
Jika telah terkirim, Anda akan mendapatkan SMS balasan yang masuk berisi informasi merek kendaraan, tipe, warna, tahun pembuatan, jenis bahan bakar, masa berlaku STNK, jatuh tempo perpanjangan STNK, dan jenis kendaraan.
2. Cek Via *368#
Selain SMS, Anda bisa memanfaatkan Unstructure Supplementary Service Data (USSD) pada menu telepon di handphone Anda. Cukup ketikkan *368# lalu tekan enter atau telepon.
Setelah itu, layar telepon akan menampilkan informasi seperti ini:
1. Info Ranmor
2. Info Pajak Ranmor
3. Pajak Reminder
4. Info SIMLING
5. Info SAMLINGING, info SAMLING.
3. Melalui e-Samsat
Berikutnya Anda juga bisa menggunakan laman e-Samsat. Khusus untuk wilayah Jawa Timur, Anda bisa mengakses laman melalui https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Kemudian masukkan nomor polisi kendaraan yang dimiliki. Jika sudah diakses, Anda akan mengisi beberapa data yang diperlukan seperti Nomor Polisi dan NIK. Lalu, centang kotak verifikasi keamanan dan klik cari. Informasi pajak kendaraan Anda akan muncul setelahnya.
ADVERTISEMENT
(HDZ)