Konten dari Pengguna

Plat B Daerah Mana? Ini Jawabannya

3 September 2021 13:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi mengarahkan mobil berplat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengarahkan mobil berplat akhir angka genap pada titik ganjil-genap M.H Thamrin di Bundaran Patung Kuda dekat Monas, Rabu (1/9/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat nomor adalah komponen yang wajib dimiliki oleh semua kendaraan bermotor. Kegunaan pelat nomor ini sebagai identitas dari kendaraan yang berupa kode wilayah, kode nomor kendaraan, dan tanggal masa berlaku pajak kendaraan.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, penggunaan pelat nomor sendiri telah diatur dalam Undang-Undang khusus. Bahan yang digunakan untuk pelat nomor kendaraan berupa aluminium dan wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan, baik pribadi, umum, dinas, dan sebagainya.
Ukuran Pelat Nomor
Aturan mengenai pelat nomor di Indonesia salah satunya yaitu berkaitan dengan ukuran. Dikutip dari laman Auto2000, sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
ADVERTISEMENT
Tak hanya ukuran, ada dua spesifikasi yang berlaku secara resmi di Indonesia. Spesifikasi ini terdiri dari spesifikasi warna dan spesifikasi teknis.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Kendaraan Fortuner plat Dinas Nomor Registrasi 3688-34 warna hijau army. Foto: Dok. Kadispen TNI AD
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 3 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya. Berikut di antaranya:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Teknis Plat Nomor
Sementara untuk spesifikasi teknis, ada beberapa informasi mengenai hal tersebut. Berikut daftarnya:

Plat B Daerah Mana

Setiap seri huruf yang ada di awal kode pelat nomor adalah menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.
Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "B", yaitu meliputi wilayah DKI Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota dan Kabupaten Tangerang
ADVERTISEMENT
Demikian ulasan mengenai pelat nomor kendaraan khususnya dengan kode wilayah "B". Semoga ini bisa menjadi informasi bagi Anda.
(FOV)