Konten dari Pengguna

Plat BE Daerah Mana? Ini Wilayahnya

1 Desember 2021 7:38 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung memberhentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker saat berkendara di Kota Bandar Lampung, Lampung. Foto: Ardiansyah/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Petugas gabungan Satgas COVID-19 Kota Bandar Lampung memberhentikan pengendara motor yang tidak mengenakan masker saat berkendara di Kota Bandar Lampung, Lampung. Foto: Ardiansyah/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Mungkin Anda pernah melihat sebuah kendaraan melintas di jalan dengan kode plat BE. Maksud dari kode plat yaitu huruf yang ada di pelat nomor kendaraan atau nomor polisi.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor merupakan sebuah identitas kendaraan yang terpasang pada bagian sisi depan dan belakang. Pelat nomor berisikan mengenai rangkaian huruf dan angka.
Dikutip dari halaman resmi samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode kendaraan itu berasal.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angkat pada pelat nomor.

Kode Plat BE

Setiap seri huruf yang berada di awal kode pelat nomor adalah menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.
Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "BE", yaitu wilayah Lampung.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ukuran Pelat Nomor
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
(FOV)