Konten dari Pengguna

Plat BG, Ini Asal dan Cakupan Daerahnya

3 Desember 2021 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (24/11/2021). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Apakah Anda penasaran dengan kode Plat BG meliputi wilayah mana? Sebelum kami beri tahu, ketahui seputar pelat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor adalah komponen pada kendaraan bermotor yang memiliki fungsi sebagai identitas. Bentuknya persegi panjang terbuat dari logam pelat pipih dan dipasangkan di bagian sisi depan dan belakang kendaraan motor ataupun mobil.
Pada pelat nomor tertera rangkaian kode huruf dan angka. Dikutip dari halaman resmi samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode kendaraan itu berasal.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angkat pada pelat nomor.

Kode Plat BG

Setiap seri huruf yang berada di awal kode pelat nomor adalah menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.
ADVERTISEMENT
Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan bagi 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "BG", yaitu wilayah Sumatera Selatan, meliputi Lubuk Linggau, Pagaralam, Palembang, Prabumulih, Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Ogan Ilir, Ogam Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, dan Penukal Abab Lematang Ilir.
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Warna baru TNKB atau pelat nomor kendaraan pribadi. Foto: Korlantas Polri
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
ADVERTISEMENT
Ukuran Pelat Nomor
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
(FOV)