Konten dari Pengguna

Plat BL: Ini Wilayah dan Spesifikasi Nomor Kendaraan

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Informasi terkait pelat BL daerah mana dibutuhkan saat melihat pelat nomor ini karena penasaran asal daerahnya. Mengetahui pelat nomor berasal sangat berguna untuk mengetahui dari mana pula si pengemudi itu berasal.

Seperti yang kita tahu, mengenal pelat nomor kendaraan diperlukan agar bisa mengetahui identitas dari kendaraan bermotor. Pelat nomor merupakan komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.

Pelat nomor berisi rangkaian angka dan huruf dengan kode tertentu. Dikutip dari halaman resmi samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.

Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor. Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor "BL" dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.

Asal Kode Plat BL

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Dikutip dari berbagai sumber, kode kendaraan pelat BL ini berasal dari Wilayah Aceh. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat BL Wilayah Aceh.

Kota Banda Aceh (A/J/L)

  • Contoh: BL 1234 AEF

Kota Langsa (F)

  • Contoh: BL 1234 FH

Kota Lhokseumawe (N)

  • Contoh: BL 1234 NC

Kota Sabang (M)

  • Contoh: BL 1234 MT

Kota Subulussalam (I)

  • Contoh: BL 1234 IOP

Kab. Aceh Barat (E)

  • Contoh: BL 1234 ER

Kab. Aceh Barat Daya (C)

  • Contoh: BL 1234 CG

Kab. Aceh Besar (B)

  • Contoh: BL 1234 BI

KKab. Aceh Jaya (W)

  • Contoh: BL 1234 WD

Kab. Aceh selatan (T)

  • Contoh: BL 1234 TG

Kab. Aceh Singkil (R)

  • Contoh: BL 1234 RC

Kab. Aceh Tamiang (U)

  • Contoh: BL 1234 UTY

Kab. Aceh Tengah (G)

  • Contoh: BL 1234 GX

Kab. Aceh Tenggara (X)

  • Contoh: BL 1234 XT

Kab. Aceh Timur (D)

  • Contoh: BL 1234 DD

Kab. Aceh Utara (K/Q)

  • Contoh: BL 1234 KIH

Kab. Bener Meriah (Y)

  • Contoh: BL 1234 YK

Kab. Bireuen (Z)

  • Contoh: BL 1234 ZI

Kab. Gayo Lues (H)

  • Contoh: BL 1234 HN

Kab. Nagan Raya (V)

  • Contoh: BL 1234 VX

Kab. Pidie (P)

  • Contoh: BL 1234 PW

Kab. Pidie Jaya (O)

Contoh: BL 1234 OX

Kab. Simeulue (S)

  • Contoh: BL 1234 ST

Spesifikasi Teknis Pelat Nomor

Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:

  • Pelat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.

  • Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.

  • Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.

Spesifikasi Warna Pelat Nomor

Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

  • Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

(HDZ)