Konten dari Pengguna

Plat D Daerah Mana Saja? Ini Ulasannya

30 November 2021 16:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Situasi Jalan Sukaraja Pasteur Bandung macet imbas demo buruh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Situasi Jalan Sukaraja Pasteur Bandung macet imbas demo buruh. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seperti yang kita tahu bahwa pelat nomor merupakan perangkat yang wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor. Mungkin Anda pernah menemukan pelat D di jalan raya namun tak tahu kode wilayah mana.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor terdiri dari rangkaian huruf depan, angka, dan kode huruf belakang. Kode tersebut merupakan sebuah identitas dari kendaraan. Khususnya untuk kode huruf yang terletak di depan adalah penunjuk kode wilayah asal kendaraan.
Pelat nomor sendiri sudah ditentukan oleh pihak Samsat, jadi Anda tidak bisa menggunakan pelat nomor secara sembarangan. Nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.

Kode Plat D

Setiap seri huruf yang berada di awal kode pelat nomor adalah menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.
Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan bagi 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "D", yaitu meliputi wilayah Bandung, Bandung Barat, dan Cimahi.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ukuran Pelat Nomor
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
(FOV)