Plat DE Adalah Kode Kendaraan Daerah Ini

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika sedang berada di jalan raya lalu Anda melihat kendaraan dengan pelat nomor yang tidak familiar seperti pelat DE, panti Anda bertanya-tanya.
Pelat nomor bukan sekadar nomor belaka. Namun terdapat beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor tersebut berasal dan tentu dengan kapan pemilik kendaraan tersebut harus membayar pajak.
Pada bagian pelat nomor kendaraan, terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan. Kode atau huruf awalan tersebut adalah sebagai penentu wilayah.
Selanjutnya adalah kode spesifik area di mana kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor. Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor DE dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.
Informasi Plat DE
Dikutip dari berbagai sumber pelat DE adalah kendaraan dari wilayah Maluku yang mencakup di antaranya Ambon, Tual, Buru, dan Kepulauan Aru.Berikut contoh pelat nomor DE.
Kota Ambon (A)
Contoh: DE 1234 AS
Kota Tual (T)
Contoh: DE 1234 TR
Kab. Buru (D)
Contoh: DE 1234 DT
Kab. Buru Selatan (F)
Contoh: DE 1234 FT
Kab. Kepulauan Aru (N)
Contoh: DE 1234 NH
Kab. Maluku Barat Daya (K)
Contoh: DE 1234 KL
Kab. Maluku Tengah (B)
Contoh: DE 1234 BN
Kab. Maluku Tenggara (E)
Contoh: DE 1234 EP
Kab. Mlauku Tenggara Barat (J)
Contoh: DE 1234 JK
Kab. Seram Bagian Barat (O)
Contoh: DE 1234 OP
Kab. Sseram Bgaian Timur (L)
Contoh: DE 1234 LG
Spesifikasi Pelat Nomor
Dikutip dari laman resmi Auto2000, berikut ini spesifikasi teknis dari pelat nomor.
Pelat nomor yang terdapat di mobil memiliki lis berwarna putih di sekelilingnya
Untuk pelat nomor yang sekarang, sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Tetap terdapat dua baris di pelat nomor, pada baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Nah untuk warnanya sendiri sudah diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3,di antaranya:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Frequently Asked Question Section
Apa warna pelat nomor kendaraan di wilayah free trade zone?

Apa warna pelat nomor kendaraan di wilayah free trade zone?
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam.
Apa fasilitas yang diperoleh kendaraan di wilayah free trade zone?

Apa fasilitas yang diperoleh kendaraan di wilayah free trade zone?
Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Apa warna pelat untuk kendaraan sewa?

Apa warna pelat untuk kendaraan sewa?
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
(HDZ)
