Konten dari Pengguna

Plat DG Adalah Kode Kendaraan Daerah Ini

3 Februari 2022 12:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda bertemu pelat nomor dengan awalan huruf yang berbeda dari mobil daerah Anda lalu Anda penasaran dengannya. Pelat nomor ini berasal dari daerah mana ya? Salah satunya pelat DG.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, mengenal pelat nomor kendaraan diperlukan agar bisa mengetahui identitas dari kendaraan bermotor. Pelat nomor merupakan komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.
Pelat nomor berisi rangkaian angka dan huruf dengan kode tertentu. Dikutip dari halaman resmi samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.
Lantas pelat DG ini berasal daerah mana? Berikut ulasannya untuk Anda.

Asal Kode Plat DG

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Dikutip dari situs pencari plat nomor pemerintahkota, kode plat DG ini berasal dari Maluku Utara yang meliputi Ternate, Halmahera, Morotai. Untuk lebih jelasnya berikut ini daftarnya:
Kota Ternate (A)
ADVERTISEMENT
Kota Tidore Kepulauan (B)
Kab. Halmahera Barat (M)
Kab. Halmahera Selatan (K)
Kab. Kepulauan Sula (E)
Kab. Halmahera Tengah (L)
Kab. Halmahera Timur (D)
Kab. Halmahera Utara (N)
Kab. Pulau Morotai (U)

Spesifikasi Plat Nomor

Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT

Spesifikasi Warna Pelat Nomor

Nah untuk spesifikasi warna pelat nomornya sendiri juga sudah diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3 di antaranya:
ADVERTISEMENT
Ukuran Pelat Nomor
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
(HDZ)