Plat DG Kendaraan Daerah Mana? Ini Jawabannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sedang mencari informasi terkait pelat nomor DG? Akan kami bahas dalam artikel ini!
Pelat nomor adalah suatu beda yang harus dimiliki oleh semua kendaraan bermotor. Fungsinya adalah sebagai identitas kendaraan. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.
Nah, bagi Anda yang sedang penasaran dengan pelat DG berasal dari mana, berikut ulasannya.
Asal Wilayah Plat DG
Untuk pelat DG ini merupakan kode pelat yang berasal dari Maluku Utara. Untuk lebih spesifiknya, berikut ulasan mengenai contoh pelat nomor untuk berbagai daerah.
Kota Ternate (A)
Contoh: DG 1234 AF
Kota Tidore Kepulauan (B)
Contoh: DG 1234 BL
Kab. Halmahera Barat (M)
Contoh: DG 1234 MT
Kab. Halmahera Selatan (K)
Contoh: DG 1234 KP
Kab. Kepulauan Sula (E)
Contoh: DG 1234 EB
Kab. Halmahera Tengah (L)
Contoh: DG 1234 LR
Kab. Halmahera Timur (D)
Contoh: DG 1234 DT
Kab. Halmahera Utara (N)
Contoh: DG 1234 NV
Kab. Pulau Morotai (U)
Contoh: DG 1234 UE
Spesifikasi Pelat Nomor
Nah, Selajutnya informasi mengenai spesifikasi pelat nomor. Dikutip dari laman resmi Auto2000, berikut ulasannya untuk Anda.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Pelat nomor yang terdapat di mobil memiliki lis berwarna putih di sekelilingnya
Untuk pelat nomor yang sekarang, sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Tetap terdapat dua baris di pelat nomor, pada baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Nah untuk warnanya sendiri sudah diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3,di antaranya:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Frequently Asked Question Section
Apa warna pelat untuk kendaraan sewa?

Apa warna pelat untuk kendaraan sewa?
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Apa warna pelat nomor kendaraan di wilayah free trade zone?

Apa warna pelat nomor kendaraan di wilayah free trade zone?
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam.
Apa fasilitas yang diperoleh kendaraan di wilayah free trade zone?

Apa fasilitas yang diperoleh kendaraan di wilayah free trade zone?
Pelat nomor jenis ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
(HDZ)
