Konten dari Pengguna

Plat DG Kendaraan Daerah Mana? Ini Jawabannya

9 Februari 2022 14:12 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang petugas mengambil gambar logo pada kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas mengambil gambar logo pada kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Sedang mencari informasi terkait pelat nomor DG? Akan kami bahas dalam artikel ini!
ADVERTISEMENT
Pelat nomor adalah suatu beda yang harus dimiliki oleh semua kendaraan bermotor. Fungsinya adalah sebagai identitas kendaraan. Pelat nomor berisikan kombinasi huruf dan angka. Huruf biasanya digunakan untuk identitas asal wilayah kendaraan.
Nah, bagi Anda yang sedang penasaran dengan pelat DG berasal dari mana, berikut ulasannya.

Asal Wilayah Plat DG

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Untuk pelat DG ini merupakan kode pelat yang berasal dari Maluku Utara. Untuk lebih spesifiknya, berikut ulasan mengenai contoh pelat nomor untuk berbagai daerah.
Kota Ternate (A)
Kota Tidore Kepulauan (B)
Kab. Halmahera Barat (M)
Kab. Halmahera Selatan (K)
Kab. Kepulauan Sula (E)
ADVERTISEMENT
Kab. Halmahera Tengah (L)
Kab. Halmahera Timur (D)
Kab. Halmahera Utara (N)
Kab. Pulau Morotai (U)

Spesifikasi Pelat Nomor

Nah, Selajutnya informasi mengenai spesifikasi pelat nomor. Dikutip dari laman resmi Auto2000, berikut ulasannya untuk Anda.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Nah untuk warnanya sendiri sudah diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3,di antaranya:
ADVERTISEMENT
(HDZ)