Plat DL Adalah Kode Kendaraan Daerah Ini

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika sedang di jalan raya dan menemukan kendaraan dengan pelat DL Anda mungkin bertanya-tanya, dari mana kendaraan tersebut berasal?
Pelat nomor adalah identitas dari kendaraan bermotor. Pelat nomor merupakan komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor, baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.
Pelat nomor berisi rangkaian angka dan huruf dengan kode tertentu. Dikutip dari halaman resmi samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor. Bagi Anda yang melihat pelat nomor DL dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.
Informasi Plat DL
Dikutip dari berbagai sumber, kode kendaraan pelat DL ini berasal dari wilayah Sulawesi Utara dan sekitarnya. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat DL wilayah Sulawesi Utara.
Kab. Kepulauan Sangihe (A)
Contoh: DL 1234 AC
Kab. Kepulauan Sitaro (C)
Contoh: DL 1234 CF
Kab. Kepulauan Talaud (B)
Contoh: DL 1234 BL
Spesifikasi Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Pelat nomor mobil memiliki lis putih pada sekelilingnya sekelilingnya.
Sekarang sudah tidak ada lagi pembatas lis putih pada nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih digunakan untuk kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Ukuran Pelat Nomor
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
Frequently Asked Question Section
Apa tujuan penambahan ukuran pelat nomor?

Apa tujuan penambahan ukuran pelat nomor?
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
Apa warna pelat nomor kendaraan untuk Diplomatik Negara Asing?

Apa warna pelat nomor kendaraan untuk Diplomatik Negara Asing?
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru digunakan untuk kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Apa itu pelat nomor?

Apa itu pelat nomor?
Pelat nomor adalah identitas dari kendaraan bermotor. Pelat nomor merupakan komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor, baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.
(HDZ)
