Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Plat DM Kendaraan Daerah Mana? Ini Jawabannya
8 Februari 2022 9:52 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Informasi terkait pelat DM daerah mana dibutuhkan ketika saat melihat pelat nomor ini karena penasaran asal daerahnya. Mengetahui pelat nomor berasal sangat berguna untuk mengetahui dari mana pula si pengemudi itu berasal.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, pelat nomor sendiri bukan hanya sekadar nomor belaka. Namun terdapat beberapa informasi mengenai kendaraan bermotor tersebut berasal dan tentu dengan kapan pemilik kendaraan tersebut harus membayar pajak.
Dikutip dari halaman resmi samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan. Kode atau huruf awalan tersebut adalah sebagai penentu wilayah.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor. Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor DM dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.
Informasi Plat DM
Dikutip dari berbagai sumber, kendaraan dengan pelat DM berasal dari Gorontalo, Boalemo, Bone Bolango, Gorontalo Utara, Pohuwato. Untuk lebih jelasnya, berikut daftar kode belakang dari pelat DM.
ADVERTISEMENT
Kota Gorontalo (A)
Kab. Boalemo (C)
Kab. Bone Bolango (E)
Kab. Gorontalo (B)
Kab. Gorontalo Utara (F)
Kab. Pohuwato (D)
Spesifikasi Pelat Nomor
Nah, jika Anda penasaran dengan spesifikasi dari pelat nomor ini, akan kami bahas. Dikutip dari laman resmi Auto2000, berikut ulasannya untuk Anda.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Nah untuk warnanya sendiri sudah diatur pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3,di antaranya:
ADVERTISEMENT
(HDZ)