Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Plat DN Kode Kendaraan Daerah Mana? Ini Jawabannya
7 Februari 2022 10:51 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Penyekatan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Jakarta Bogor di daerah flyover Cibinong, kendaraan selain pelat F diminta putar balik. Foto: Indra Subagja/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1643940984/xg0qkfjoe0zuhwdt0mbk_kdi2iq_pdn4ct.jpg)
ADVERTISEMENT
Sedang mencari informasi terkait kode pelat nomor DN? Pelat nomor adalah sebuah komponen yang harus dimiliki pada setiap kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Fungsinya sendiri sebagai identitas kendaraan bermotor tersebut. Berbentuk persegi panjang terbuat dari logam pelat pipih dan dipasangkan di bagian sisi depan dan belakang kendaraan motor ataupun mobil.
Pada pelat nomor juga tidak lupa tertera rangkaian kode huruf dan angka. Kode huruf dan angka ini yang digunakan sebagai "identitas" kendaraan bermotor.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angkat pada pelat nomor.
Informasi Plat DN
Dikutip dari laman pemerintahkota.com kode kendaraan plat DN ini berasal dari Wilayah Sulawesi Tengah . Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat ED Wilayah Sulawesi Tengah.
Kota Palu (A/V/Y)
Kab. Banggai (C/R)
ADVERTISEMENT
Kab. Banggai Kepulauan (H)
Kab. Banggai Laut (Q)
Kab. Buol (F)
Kab. Donggala (B)
Kab. Morowali (G)
Kab. Morowali Utara (U)
Kab. Parigi Moutong (J/K)
Kab. Poso (E)
Kab. Sigi (M)
Kab. Tojo Una – Una (L)
Kab. Toli – Toli (D)
Spesifikasi Pelat Nomor
Setelah mengetahui informasi terkait pelat DN, ada baiknya untuk mengetahui spesifikasi dari pelat nomor ini. Dikutip dari laman Auto2000, pelat nomor sendiri memiliki spesifikasi yang sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah. Untuk lebih jelasnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Untuk spesifikasi teknis pelat nomor sendiri ada beberapa teknis, yaitu:
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Untuk spesifikasi warna pelat nomor sendiri telah diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3 yaitu:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Ukuran Pelat Nomor
Untuk spesifikasinya sendiri terdapat perubahan per April 2011, yaitu ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
(HDZ)