Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Plat DT Adalah Kode Kendaraan Daerah Ini
7 Februari 2022 11:06 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1643942410/bkrjfv1xfazcl0qqcjt1_dooild_hqk8xe.jpg)
ADVERTISEMENT
Sedang mencari informasi terkait pelat nomor DT berasal dari daerah mana? Berikut ulasannya untuk Anda.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, mengenal pelat nomor kendaraan diperlukan agar bisa mengetahui identitas dari kendaraan bermotor dan dari mana kendaraan tersebut berasal. Pelat nomor merupakan komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.
Pelat nomor sendiri terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan. Ya, huruf tersebut adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor.
Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor "DT" di jalan raya dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya untuk Anda.
Informasi Plat DT
Dikutip dari laman pemerintahkota.com, pelat DT sendiri berasal dari Wilayah Sulawesi Tenggara yang meliputi Kendari, Wakatobi, Buton, Dsb. Untuk lebih jelasnya, berikut contohnya:
ADVERTISEMENT
Kota Kendari (E)
Kab. Bombana (K)
Kab. Buton (G)
Kab. Buton Utara (F)
Kab. Kolaka (J)
Kab. Kolaka Utara (B)
Kab. Konawe (A)
Kab. Konawe Selatan (H)
Kab. Konawe Utara (M)
Kab. Muna (D)
Spesifikasi Pelat Nomor
Dikutip dari laman Auto2000 ada beberapa spesifikasi pada pelat nomor, di antaranya:
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Untuk warnanya sendiri sudah ditentukan oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Ukuran Pelat Nomor
Sesuai dengan aturan yang tertera pada Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Hal ini karena penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya seperti yang kita tahu memiliki dua huruf di belakang nomor.
(HDZ)