Konten dari Pengguna

Plat EB Adalah Kode Kendaraan dari Daerah Ini

4 Februari 2022 13:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi terkait pelat EB daerah mana dibutuhkan saat melihat pelat nomor ini karena penasaran asal daerahnya. Mengetahui pelat nomor berasal sangat berguna untuk mengetahui dari mana pula si pengemudi itu berasal.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, mengenal pelat nomor kendaraan diperlukan agar bisa mengetahui identitas dari kendaraan bermotor dan dari mana kendaraan tersebut berasal. Pelat nomor merupakan komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.
Pelat nomor sendiri terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan. Ya, huruf tersebut adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor.
Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor "EA" dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya untuk Anda.

Informasi Plat EB

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Dikutip dari laman pemerintahkota.com, pelat EB sendiri berasal dari Wilayah NTT yang meliputi pulau Flores yaitu Ende, Lembata, Manggarai, Dsb. Untuk lebih jelasnya, berikut contohnya:
ADVERTISEMENT
Kab. Ende (A)
Kab. Flores Timur (D)
Kab. Lembata (F)
Kab. Manggarai (G)
Kab. Manggarai Barat (E)
Kab. Ngada (C)
Kab. Sikka (B)

Spesifikasi Plat Nomor

Dikutip dari laman Auto2000 ada beberapa spesifikasi pada pelat nomor, di antaranya:
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Untuk warnanya sendiri sudah ditentukan oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Ukuran Pelat Nomor
Sesuai dengan aturan yang tertera pada Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Hal ini karena penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya seperti yang kita tahu memiliki dua huruf di belakang nomor.
(HDZ)