Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Plat ED Adalah Kode Nomor Kendaraan Daerah Ini
3 Februari 2022 13:15 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketika sedang berada di perjalanan mungkin Anda melihat sebuah kendaraan dengan pelat nomor ED. Lalu Anda bertanya-tanya, dari mana ya kendaraan itu berasal?
ADVERTISEMENT
Pelat nomor adalah sebuah "identitas" pada sebuah kendaraan bermotor. Pelat nomor merupakan komponen yang harus terpasang pada kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.
Huruf dan nomor pelat nomor sendiri meliputi terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan. Lalu di bawahnya ada tanggal dan bulan pajak tersebut harus dibayar.
Lantas untuk pelat ED ini sendiri berasal dari daerah mana? Berikut informasinya untuk Anda.
Asal Wilayah Plat ED
Dikutip dari Pemerintahkota.com, kode kendaraan pelat ED ini berasal dari Wilayah Kabupaten Sumbar. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat ED Wilayah Kabupaten Sumba.
Kab. Sumba Barat (A)
ADVERTISEMENT
Kab. Sumba Timur (B)
Spesifikasi Plat Nomor
Dikutip dari laman Auto2000, pelat nomor sendiri memiliki spesifikasi yang sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah. Untuk lebih jelasnya berikut ini.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Spesifikasi Warna Plat Nomor
Untuk spesifikasi warna pelat nomor sendiri juga telah diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Ukuran Pelat Nomor
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
(HDZ)