Konten dari Pengguna

Plat G Daerah Mana? Berikut ini Cakupan Wilayahnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Pelat nomor merupakan sebuah identitas yang dimiliki oleh semua kendaraan bermotor. Pada pelat nomor, terdapat sebuah rangkaian angka dan huruf.

Rangkaian tersebut merupakan kode identitas kendaraan. Contohnya seperti huruf yang berada di awal pelat nomor menunjukkan kode wilayah asal kendaraan.

Biasanya, kode huruf di awal pelat nomor terdiri dari 1 hingga 2 huruf saja. Kemudian disusul dengan rangkaian angka yang terdiri dari 1 hingga 4 angka serta rangkaian huruf kembali.

Namun, sebelum Anda mengenal kode wilayah pada pelat nomor kendaraan, sebaiknya Anda ketahui dahulu mengenai penjelasan terkait pelat nomor.

Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.

Spesifikasi Teknis Pelat Nomor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:

  • Pelat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.

  • Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.

  • Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.

Baca juga: Ketahui Asal Daerah Plat Nomor Kendaraan K

Spesifikasi Warna Pelat Nomor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

  • Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Ukuran Pelat Nomor

Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa

Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.

Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.

Baca juga: Plat AG Daerah Mana? Ini Info Terbaru 2023

Kode Plat G

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Setiap seri huruf yang berada di awal kode pelat nomor adalah menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.

Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "G", yaitu meliputi wilayah Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, dan Pekalongan.

Itulah ulasan mengenai pelat nomor kendaraan khususnya dengan kode wilayah "G". Semoga ini bisa menjadi informasi bagi Anda.

(FOV)

Baca juga: Plat AD Daerah Mana? Ini Info Terbaru 2023

Frequently Asked Question Section

Apa yang dimaksud dengan plat nomor?

chevron-down

Pelat nomor merupakan sebuah identitas yang dimiliki oleh semua kendaraan bermotor.

Plat nomor hijau untuk siapa?

chevron-down

Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone).

Plat merah untuk siapa?

chevron-down

Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.