Konten dari Pengguna

Plat G Daerah Mana? Berikut ini Cakupan Wilayahnya

20 November 2021 7:55 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 4 Mei 2023 17:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
ADVERTISEMENT
Pelat nomor merupakan sebuah identitas yang dimiliki oleh semua kendaraan bermotor. Pada pelat nomor, terdapat sebuah rangkaian angka dan huruf.
ADVERTISEMENT
Rangkaian tersebut merupakan kode identitas kendaraan. Contohnya seperti huruf yang berada di awal pelat nomor menunjukkan kode wilayah asal kendaraan.
Biasanya, kode huruf di awal pelat nomor terdiri dari 1 hingga 2 huruf saja. Kemudian disusul dengan rangkaian angka yang terdiri dari 1 hingga 4 angka serta rangkaian huruf kembali.
Namun, sebelum Anda mengenal kode wilayah pada pelat nomor kendaraan, sebaiknya Anda ketahui dahulu mengenai penjelasan terkait pelat nomor.
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.

Spesifikasi Teknis Pelat Nomor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT

Spesifikasi Warna Pelat Nomor

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
ADVERTISEMENT

Ukuran Pelat Nomor

Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.

Kode Plat G

Ilustrasi pelat nomor kendaraan. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Setiap seri huruf yang berada di awal kode pelat nomor adalah menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.
Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "G", yaitu meliputi wilayah Brebes, Pemalang, Batang, Tegal, dan Pekalongan.
ADVERTISEMENT
Itulah ulasan mengenai pelat nomor kendaraan khususnya dengan kode wilayah "G". Semoga ini bisa menjadi informasi bagi Anda.
(FOV)