Plat H Daerah Mana? Ini Penjelasannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelat nomor adalah sebuah identitas kendaraan bermotor yang dikeluarkan resmi oleh Polri. Pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ditempel di bagian tengah bodi motor dan mobil ditempel di bagian bodi bawah.
Identitas pada pelat nomor berupa kode wilayah, kode nomor kendaraan, serta tanggal masa berlaku pajak kendaraan. Selain itu, nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa mobil tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.
Jika menyalahi aturan tersebut, maka dapat di pastikan Anda akan mendapat teguran atau bahkan sanksi berupa denda dengan jumlah tertentu.
Ukuran Pelat Nomor
Ternyata, pelat nomor memiliki aturan tersendiri yang telah diresmikan oleh pemerintah, salah satunya yaitu berupa ukuran.
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
Spesifikasi Pelat Nomor
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi teknis dan spesifikasi warna. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
1. Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
2. Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Selain itu, ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Pelat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.
Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Kode Plat H
Seperti yang dituliskan di atas jika pelat nomor memiliki sebuah rangkaian huruf dan angka. Untuk huruf sendiri yang berada di depan yaitu merupakan kode wilayah dari kendaraan tersebut.
Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "H", yaitu meliputi wilayah yaitu Salatiga, Semarang, Kendal, dan Demak. Kota-kota tersebut berada di daerah Jawa Tengah.
Seperti itulah penjelasan seputar spesifikasi pelat nomor yang berlaku dan kota-kota yang meliputi plat "H".
(FOV)
