Konten dari Pengguna

Plat K Daerah Mana? Ini Wilayah dan Cara Cek Pajaknya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Mungkin Anda sering bertanya-tanya nomor plat K daerah mana? Seperti diketahui, pada pelat nomor terdapat 3 kode yang tersusun yaitu kode awal huruf, kode angka, dan kode belakang huruf, yang berfungsi untuk menunjukkan asal daerah kendaraan. Lantas dari manakah pelat K ini berasal?

Dikutip dari laman pemerintahkota, kode kendaraan pelat K ini berasal dari Pati, Kudus, Jepara, Rembang, Grobokan. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat K.

Kabupaten Pati *S/*U/*A/*G/*H

  • Contoh: K 1234 LS

Jepara *L/*Q/*V /**C

  • K 1234 BAL

Kudus *R/*T/*B/*K/*O

  • Contoh K 1234 SO

Rembang *M/*W /*D/*I

  • Contoh K 1234 WN

Blora *X/*Y /*E/*N

  • Contoh K 1234 NN

Grobokan *P/*Z /**F/*J

  • Contoh K 1234 PJ

Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

Cara Cek Pajak Kendaraan Banten

Dikutip dari kumparanOTO, ada tiga metode cara cek pajak kendaraan bagi Anda warga Jateng memiliki kendaraan, di antaranya:

1. Via SMS

Untuk metode pertama adalah menggunakan semi-online yaitu menggunakan layanan SMS. Untuk caranya sendiri yaitu:

Kirim SMS ke 9600 dengan format : JATENG (spasi) AD4444AIR

Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan berupa informasi terkait kendaraan Anda.

2. Melalui Website

Anda tinggal buka link https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan lalu isi kode pelat kendaraan Anda. Lalu masukan nomor pelat yaitu angka pada pelat nomornya, selanjutnya masukan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan. Selanjutnya pilih warna TNKB kendaraan Anda. Lalu masukkan Captcha dan klik "cari"

Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar. Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

3. Melalui Aplikasi Sambara

Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "SAKPOLE e-SAMSAT JATENG" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOS.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Jawa Tengah

Untuk membayar pajaknya sendiri, Anda bisa melakukannya dengan cara online yaitu dengan aplikasi Salmonas.

Anda bisa mengunduh aplikasi Samolnas yang tersedia di Google Play Store. Untuk menggunakannya, ada langkah-langkah yang harus Anda pahami sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Samolnas. Halaman awal akan muncul, lalu tekan mula.

  • Saat menu utama muncul, pilih Pendaftaran

  • Halaman persetujuan akan muncul, lalu pilih Setuju.

  • Anda akan disajikan formulir pendaftaran mengenai identitas kendaraan. Isi formulir tersebut secara lengkap yang meliputi nomor polisi kendaraan, NIK sesuai data kepemilikan kendaraan, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan, nomor handphone, dan alamat email aktif.

  • Jika formulir sudah Anda isi secara lengkap, pilih Lanjutkan.

  • Sistem akan memverifikasi data yang Anda isi. Setelah seluruh data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan data lengkap kendaraan dan besaran tagihan pajak yang harus dibayar.

  • Apabila seluruh data dan tagihan sudah sesuai, pilih Setuju. Selanjutnya, sistem akan memberikan kode bayar yang digunakan untuk membayar via ATM atau mobile banking.

  • Jika pembayaran telah selesai, Anda akan diberikan softcopy Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan stiker pengesahan STNK. Sementara itu, hardcopy dari dokumen-dokumen tersebut akan dikirimkan ke alamat yang sudah Anda isi. Pengiriman ini maksimal 3 hari setelah pembayaran.

(HDZ)