Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Plat KB Daerah Mana Saja? Ini Cakupan Wilayahnya
27 Desember 2021 13:58 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda terlintas kepikiran atau penasaran melihat kendaraan dengan kode pelat KB? Mungkin Anda penasaran daerah manakah asal kode pelat kendaraan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelum kami menjawab penasaran Anda, simak terlebih dahulu mengenai pelat nomor kendaraan. Pelat nomor merupakan perangkat yang wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor.
Pelat nomor terdiri dari rangkaian huruf depan, angka, dan kode huruf belakang. Kode tersebut merupakan sebuah identitas dari kendaraan. Khususnya untuk kode huruf yang terletak di depan adalah penunjuk kode wilayah asal kendaraan.
Pelat nomor sendiri sudah ditentukan oleh pihak Samsat, jadi Anda tidak bisa menggunakan pelat nomor secara sembarangan. Nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.
Kode Plat KB
Setiap seri huruf yang berada di awal kode pelat nomor adalah menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.
ADVERTISEMENT
Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan bagi 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "KB", yaitu provinsi Kalimantan Barat meliputi wilayah Kota Pontianak, Singkawang, Bengkayang, Kab. Kapuas Hulu, Kab. Ketapang, Kab. Sambas, dan sekitarnya.
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:
ADVERTISEMENT
(FOV)