Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Plat KT, Ini Area dan Wilayahnya
3 Desember 2021 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Informasi terkait pelat KT daerah mana dibutuhkan saat melihat pelat nomor ini karena penasaran asal daerahnya. Mengetahui pelat nomor berasal sangat berguna untuk mengetahui dari mana pula si pengemudi itu berasal.
ADVERTISEMENT
Seperti yang kita tahu, mengenal pelat nomor kendaraan diperlukan agar bisa mengetahui identitas dari kendaraan bermotor . Pelat nomor merupakan komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.
Pelat nomor berisi rangkaian angka dan huruf dengan kode tertentu. Dikutip dari halaman resmi samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor. Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor "KT" dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.
Asal Kode Plat KT
Dikutip dari berbagai sumber, kode kendaraan pelat KT ini berasal dari Wilayah Kalimatan Timur. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat DK Wilayah Kalimantan Timur .
ADVERTISEMENT
Kota Balikpapan (A/K/L/Y/Z)
Kota Bontang (D/Q)
Kota Samarinda (B/I/M/N/W/X)
Kab. Berau (G)
Kab. Kutai Barat (P)
Kab. Kutai Kartanegara (C/O/U)
Kab. Kutai Timur (R)
Kab. Paser (E)
Kab. Penajam Paser Utara (V)
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
ADVERTISEMENT
(HDZ)