Plat Lampung, Berikut Kode Kendaraan di Kota Pisang

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jika Anda sedang mencari informasi terkait pelat Lampung silakan simak informasi berikut ini. Seperti diketahui, pada pelat nomor terdapat 3 kode yang tersusun yaitu kode awal huruf, kode angka, dan kode belakang huruf, yang berfungsi untuk menunjukkan asal daerah kendaraan. Lantas apa kode pelat Lampung, berikut ini kodenya.
Informasi Plat Lampung
Dikutip dari laman pemerintahkota, pelat nomor Lampung adalah BE. Untuk mengetahui lebih spesifik, berikut daftar kode belakang pelat BE Wilayah Lampung.
Kota Bandar Lampung A/B/C/Y
Contoh: BE 1234 AR
Kota Metro F
Contoh: BE 1234 FG
Kab. Lampung Barat M
Contoh: BE 1234 MN
Kab. Lampung Selatan D/E/O
Contoh: BE 1234 ET
Kab. Lampung Tengah G/H/I
Contoh: BE 1234 GP
Kab. Lampung Timur N/P
Contoh: BE 1234 NT
Kab. Lampung Utara J/K
Contoh: BE 1234 KI
Kab. Mesuji L
Contoh: BE 1234 LN
Kab. Pesawaran R
Contoh: BE 1234 RQ
Kab. Pesisir Barat X
Contoh: BE 1234 XC
Kab. Pringsewu U
Contoh: BE 1234 UT
Kab. Tanggamus V/Z
Contoh: BE 1234 ZK
Kab. Tulang Bawang S/T
Contoh: BE 1234 SR
Kab. Tulang Bawang Barat Q
Contoh: BE 1234 QN
Kab. Way Kanan W
Contoh: BE 1234 WP
Cara Cek Pajak Kendaraan Lampung
Setelah mengetahui apa kode pelat Lampung, selanjutnya bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait cara cek pajak kendaraan Lampung, berikut informasinya.
1. Melalui Website
Untuk pengecekan lewat website sendiri sangatlah mudah, Anda tinggal buka link http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/ lalu masukan angka Nopol. Lalu masukan seri belakangnya. Selanjutnya masukkan security number. Maka akan keluar informasi terkait pelat nomor yang Anda masukan tadi.
2. Melalui Aplikasi
Selain melalui website e-samsat, Anda juga bisa memanfaatkan aplikasi "Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung" yang bisa Anda unduh di Playstore namun tidak tersedia di AppStore bagi Anda pengguna iOs.
Untuk caranya sendiri kurang lebih sama seperti pada website e-samsat hanya saja dengan aplikasi, Anda akan jauh lebih mudah penggunaanya dan bisa diakses tanpa harus menunggu lama di dalam browser gadget Anda.
Caranya yaitu, masukan nomor pada pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pla nomor, Lalu masukan NIK atau Nomor KTP Anda yang terdaftar pada BPKB kendaraan Anda.
Lalu masukan nomor ponsel Anda, dan yang terakhir masukan alamat email Anda. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Sayangnya untuk pelat nomor Lampung belum bisa dicek melalui SMS Gateway. Mengapa demikian karena, untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode pelat B, D, E, F, T dan Z.
(HDZ)
