Plat Nomor Bali, Berikut Kodenya

Konten dari Pengguna
12 Oktober 2021 8:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pintu masuk di Pantai Kuta, Bali ditutup dengan batako. Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pintu masuk di Pantai Kuta, Bali ditutup dengan batako. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komponen wajib yang dipasangkan pada kendaraan bermotor ialah pelat nomor. Fungsinya yaitu sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan kelayakan kendaraan untuk beroperasi di jalan raya.
ADVERTISEMENT
Pelat nomor dipasangkan pada bagian belakang bodi kendaraan dan depan kendaraan. Pelat nomor sendiri sudah ditentukan oleh pihak samsat, jadi Anda tidak bisa menggunakan pelat nomor secara sembarangan.
Jika menyalahi aturan tersebut, maka dapat di pastikan Anda akan mendapat teguran atau bahkan sanksi berupa denda dengan jumlah tertentu.
Identitas pada pelat nomor berupa kode wilayah, kode nomor kendaraan, serta tanggal masa berlaku pajak kendaraan. Dikutip dari halaman resmi samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode kendaraan itu berasal.
Selanjutnya adalah kode secara spesifik area di mana dalam kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angkat pada pelat nomor.
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi teknis dan spesifikasi warna. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
ADVERTISEMENT
Ukuran Pelat Nomor
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.

Kode Plat Nomor Bali

Seperti yang dituliskan di atas jika pelat nomor memiliki sebuah rangkaian huruf dan angka. Untuk huruf sendiri yang berada di depan yaitu merupakan kode wilayah dari kendaraan tersebut.
Bagi Anda seorang warga Bali atau mempunyai kendaraan di wilayah Bali, kode pelat nomor kendaraan Anda adalah "DK". Kode pelat nomor DK merupakan digunakan untuk seluruh wilayah di Bali.
ADVERTISEMENT
(FOV)