Plat Nomor E Daerah Mana? Ini Jawabannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelat nomor merupakan perangkat yang wajib dimiliki oleh semua kendaraan bermotor. Kegunaan pelat nomor ini sebagai identitas dari kendaraan tersebut. Identitas ini berupa kode wilayah, kode nomor kendaraan, dan tanggal masa berlaku pajak kendaraan.
Di Indonesia, penggunaan pelat nomor sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang khusus. Bahan yang digunakan untuk pelat nomor kendaraan berupa aluminium dan wajib dipasangkan di setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan, baik pribadi, umum, dinas, dan sebagainya.
Sejarah Pelat Nomor
Dilansir dari situs resmi Daihatsu Indonesia, salah satu aturan kode pelat nomor yaitu menempelkan plakat bertanda huruf B yang diikuti oleh 5 digit angka, serta diakhiri huruf A ataupun C. Penggunaan huruf B pada plakat tersebut dipakai karena saat itu Batavia ditaklukkan oleh batalyon B.
Selain itu, peraturan soal pelat itu juga berlaku di beberapa daerah lainnya seperti Banten dan Surabaya. Di Banten, pelatnya diawali dengan huruf A karena daerah itu telah ditaklukkan batalyon A. Sementara Surabaya menggunakan plakat L karena telah ditaklukkan batalyon L.
Selepas Belanda kembali menalukkan Batavia, peraturan soal pelat nomor itu masih tetap diberlakukan.
Ukuran Pelat Nomor
Pelat nomor yang berlaku di Indonesia memiliki beberapa aturan seperti ukuran dari pelat tersebut. Dikutip dari laman Auto2000, sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Tak hanya ukuran, ada dua spesifikasi yang berlaku secara resmi di Indonesia. Spesifikasi ini terdiri dari spesifikasi warna dan spesifikasi teknis.
Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 pasal 39 ayat 3 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya. Berikut di antaranya:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Spesifikasi Teknis Plat Nomor
Sementara untuk spesifikasi teknis, ada beberapa informasi mengenai hal tersebut. Berikut daftarnya:
Pelat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.
Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Plat Nomor E
Setiap seri huruf yang berada di awal kode pelat nomor adalah menunjukkan wilayah atau domisili kendaraan tersebut mulai dioperasikan. Biasanya, terdiri dari satu hingga dua huruf saja.
Kode wilayah ini bisa mencakup beberapa daerah atau kota. Bisa jadi satu kode pelat nomor itu diperuntukkan 3 hingga 4 kota. Untuk pelat nomor dengan kode wilayah "E", yaitu meliputi wilayah Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan.
Demikian ulasan mengenai pelat nomor kendaraan khususnya dengan kode wilayah "E". Semoga ini bisa menjadi informasi bagi Anda.
(FOV)
