Konten dari Pengguna

Plat Nomor Menteri di Indonesia, Ini Daftarnya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto Para Menteri Indonesia (Foto: Instagram @kemensetneg.ri)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Para Menteri Indonesia (Foto: Instagram @kemensetneg.ri)

Pelat nomor menteri memang berbeda dengan pelat nomor kendaraan warga sipil. Bedanya yaitu pada jumlah angka dan huruf yang terdapat pada pelat tersebut. Untuk pelat nomor menteri hanya berjumlah 4 huruf dan angka.

Namun bukan hanya kepala negara dan menteri yang mendapatkan hak mobil dinas. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, mantan presiden dan mantan wakil presiden pun mendapatkan hak mobil dinas, sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat b.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pelat nomor pejabat negara atau menteri sering berganti karena disesuaikan dengan jumlah anggota kabinet. Seperti pada Kabinet Indonesia Bersatu II (2009-2014), jabatan Sekretaris Kabinet tak setingkat dengan menteri, sehingga pelat nomor menteri yang digunakan pun mengalami perubahan di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo saat ini.

Untuk mobil dinasnya sendiri semuanya sama, hanya membedakan pada pelat nomornya saja. Untuk lebih jelasnya akan penulis jelaskan di bawah ini.

Daftar Pelat Nomor Mobil Menteri

Toyota Crown Royal Saloon Foto: dok. Jalopnik

Sering terlihat mobil menteri lalu lalang dan dikawal oleh pasukan khusus kepolisian. Untuk membedakan pelat nomor presiden, wakil presiden, dan menteri yang ada di Indonesia, berikut daftar pelat nomor menteri yang bisa Anda lihat yang dikutip dari laman resmi Cintamobil:

  1. RI 11 – Ketua KY (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)

  2. RI 12 – Gubernur BI (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian)

  3. RI 13 – Otoritas Jasa Keuangan (sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat)

  4. RI 14 – Kementerian Sekretariat Negara (sebelumnya Menteri Sekretaris Negara)

  5. RI 15 – Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (sebelumnya Sekretaris Kabinet)

  6. RI 16 – Menko Perekonomian (sebelumnya Menteri Dalam Negeri)

  7. RI 17 – Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (sebelumnya Menteri Luar Negeri)

  8. RI 18 – Menko Kemaritiman (sebelumnya Menteri Pertahanan)

  9. RI 19 – Belum tersedia informasi (sebelumnya Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)

  10. RI 20 – Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Menteri Keuangan)

  11. RI 21 – Kementerian Luar Negeri (sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral)

  12. RI 22 – Kementerian Pertahanan (sebelumnya Menteri Perindustrian)

  13. RI 23 – Kementerian Agama (sebelumnya Menteri Perdagangan)

  14. RI 24 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya Menteri Pertanian)

  15. RI 25 untuk Kementerian Keuangan (sebelumnya Menteri Kehutanan)

  16. RI 26 – Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah (sebelumya Menteri Perhubungan)

  17. RI 27 – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (sebelumya Menteri Kelautan dan Perikanan)

  18. RI 28 – Kementerian Kesehatan (sebelumya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

  19. RI 29 – Kementerian Sosial (sebelumya Menteri Pekerjaan Umum)

  20. RI 30 – Kementerian Ketenagakerjaan (sebelumya Menteri Kesehatan)

  21. RI 31 – Kementerian Perindustrian (sebelumya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)

  22. RI 32 – Kementerian Perdagangan (sebelumya Menteri Sosial)

  23. RI 33 – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sebelumnya Menteri Agama)

  24. RI 34 – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (sebelumnya Menteri Kebudayaan dan Pariwisata)

  25. RI 35 – Kementerian Perhubungan (sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika)

  26. RI 36 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (sebelumnya Menteri Negara Riset dan Teknologi)

  27. RI 37 – Kementerian Pertanian (sebelumnya Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah)

  28. RI 38 – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya Menteri Negara Lingkungan Hidup)

  29. RI 39 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (sebelumnya Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan)

  30. RI 40 – Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (sebelumnya Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara)

  31. RI 41 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (sebelumnya Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal)

  32. RI 42 – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Frequently Asked Question Section

Apa perbedaan pelat nomor menteri dengan pelat nomor kendaraan warga sipil?

chevron-down

Bedanya yaitu pada jumlah angka dan huruf yang terdapat pada pelat tersebut. Untuk pelat nomor menteri hanya berjumlah 4 huruf dan angka.

Apa dasar regulasi yang mengatur pelat nomor pejabat negara?

chevron-down

Undang-Undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

Berapa pelat nomor Menteri Luhut?

chevron-down

RI 18 – Menko Kemaritiman

(HDZ)