Plat Nomor Merah, Berikut Ini Penggunaannya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelat nomor merah seringkali terlihat di kendaraan yang melintas di jalan raya. Pelat nomor dengan cat merah ini menandakan suatu hal dengan diberikan cat merah.
Namun sebelum mengetahui tentang pelat nomor merah, ketahui apa itu pelat nomor. Pelat nomor adalah komponen yang wajib dipasang di setiap kendaraan. Pelat nomor berfungsi sebagai identitas resmi yang diterbitkan oleh kepolisian.
Selain itu, pelat nomor menunjukkan bahwa kendaraan resmi boleh beroperasi di jalan. Pelat nomor berisikan rangkaian kode huruf dan angka. Umumnya, diawali dengan kode 1-2 huruf yang menunjukkan kode wilayah asal kendaraan tersebut.
Kemudian, disusul dengan rangkaian angka yang terdiri dari 1 hingga 4 angka, dan selanjutnya ada sebuah kode huruf kembali berisikan 1 sampai 3 huruf. Pelat nomor wajib dipasangkan pada bagian sisi depan dan belakang kendaraan. Nomor polisi ini harus sesuai dengan yang ada di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pelat Nomor Merah
Mungkin pelat nomor yang umum Anda lihat adalah berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih. Namun, terkadang Anda juga pernah melihat pelat nomor dengan warna merah.
Pelat nomor merah sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan dinas milik pemerintah. Artinya hanya orang-orang yang bekerja untuk pemerintah yang akan mendapatkan warna merah pada pelat nomornya.
Jadi, penggunaan pelat nomor merah ini tidak dipakai untuk kendaraan umum atau pribadi. Sementara itu, pelat nomor juga memiliki ketentuan tersendiri yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Pelat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.
Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Ukuran Pelat Nomor
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
Itulah penjelasan mengenai pelat nomor merah dan beberapa spesifikasi pelat nomor yang kita pakai.
(FOV)
