Plat Nomor Pejabat, Berikut Ini Ciri Kodenya

·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelat nomor pejabat memiliki perbedaan dengan pelat nomor kendaraan umum lainnya. Hal ini untuk menandai pemilik atau penumpang kendaraan mobil tersebut. Pelat nomor untuk pejabat ditandai dengan kode khusus.
Kita tahu, pelat nomor berisikan rangkaian huruf dan angka. Umumnya, urutannya adalah 1-2 huruf kemudian rangkaian angka yang biasanya terdiri dari 4 angka dan disusul kode huruf lagi di belakang kode angka pelat nomor.
Nah yang membedakan antara pelat nomor pejabat dan pelat nomor umum lainnya adalah kode huruf yang berada di belakang. Untuk pelat nomor pejabat biasanya ditandai dengan kode huruf "RF".
Pelat Nomor Pejabat
Mengutip dari situs resmi Auto2000, pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang, bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan mobil tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Pelat nomor RF sendiri ada macam dan variasinya, di mana tiap jenisnya juga menandakan instansi berbeda pula.
RFS
Merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
RFO, RFH, dan RFQ
Milik pejabat eselon 2 setingkat direktur di kementerian. Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum, yang biasanya digunakan pada kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.
RFP
Ini bisa berarti Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
RFD
Kepanjangannya adalah Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
RFL
Merupakan kependekan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
RFU
Sedangkan RFU sendiri singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Sebenarnya, penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia untuk mobil dinas, tak bisa sembarang orang mendapatkannya, dan harus melalui prosedur yang jelas.
Ketentuan atas kepemilikan mobil dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Daftar Pelat Nomor Pejabat
Nah, lalu bagaimana untuk kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, DPR, MPR, dan pejabat tinggi pusat lainnya?
Berikut ulasannya, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
Berikut daftar nomor polisinya:
Presiden Republik Indonesia-RI 1
Wakil Presiden Republik Indonesia-RI 2
Istri Presiden Republik Indonesia-RI 3
Istri Wakil Presiden Republik Indonesia-RI 4
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat-RI 5
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat-RI 6
Ketua Dewan Perwakilan Daerah-RI 7
Ketua Mahkamah Agung-RI 8
Ketua Mahkamah Konstitusi-RI 9
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan-RI 10
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan-RI 11
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian-RI 12
Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI-13
Menteri Sekretaris Negara-RI 14
Menteri Sekretaris Kabinet-RI 15
Menteri Dalam Negeri-RI 16
Menteri Luar Negeri-RI 17
Menteri Pertahanan-RI 18
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia-RI 19
Menteri Keuangan-RI 20
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia-RI 21
Menteri Perindustrian-RI 22
Menteri Perdagangan-RI 23
Menteri Pertanian-RI 24
Menteri Kehutanan-RI 25
Menteri Perhubungan-RI 26
Menteri Kelautan dan Perikanan-RI 27
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi-RI 28
Menteri Pekerjaan Umum-RI 29
Menteri Kesehatan-RI 30
Menteri Pendidikan Nasional RI-31
Menteri Sosial-RI 32
Menteri Agama-RI 33
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata-RI 34
Menteri Negara Riset dan Teknologi-RI 35
Menteri Negara Koperasi dan UKM-RI 36
Menteri Negara Lingkungan Hidup-RI 37
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak-RI 38
Menteri Negara PAN dan Reformasi Birokrasi-RI 39
Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal-RI 40
Menteri Negara PPN/Bappenas-RI 41
Menteri Negara BUMN-RI 42
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi-RI 43
Menteri Negara Perumahan Rakyat-RI 44
Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga-RI 45
Jaksa Agung RI-46
Sekretaris Kabinet-RI 47
Kepala Badan Intelijen Negara-RI 48
Wakil Ketua MPR-RI 49
Wakil Ketua MPR-RI 50
Wakil Ketua MPR-RI 51
Wakil Ketua DPR-RI 52
Wakil Ketua DPR-RI 53
Wakil Ketua DPR-RI 54
Wakil Ketua DPD-RI 55
Wakil Ketua DPD-RI 56
Wakil Ketua Mahkamah Agung-RI 57
Wakil Ketua Mahkamah Agung-RI 58
Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan-RI 59
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi-RI 60
Ketua Komisi Yudisial-RI 61
Wakil Ketua Komisi Yudisial-RI 62
Gubernur Bank Indonesia-RI 63
Gubernur Lemhannas-RI 64
Ketua UKP4-RI 65
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 66
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 67
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 68
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 69
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 70
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 71
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 72
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 73
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden-RI 74
Kepala BNPB-RI 75
Wakil Ketua MPR-RI 76
Wakil Ketua DPR-RI 77
Utusan Khusus Presiden-RI 78
Ketua BKPM-RI 79
Utusan Khusus Presiden-RI 80
Utusan Khusus Presiden-RI 81
Utusan Khusus Presiden-RI 99
Panglima TNI-RI 84
Kapolri-RI 85
Sekretaris Kementerian Setneg-RI 90
Sekretaris Militer Presiden-RI 91
Sekretaris Presiden-RI 92
Sekretaris Wakil Presiden-RI 93
Kepala Protokol Negara-RI 94
Wakil Menteri Kementerian Pertahanan-RI 100
Wakil Menteri Luar Negeri-RI 101
Wakil Menteri Keuangan-RI 102
Wakil Menteri Perindustrian-RI 103
Wakil Menteri Perdagangan-RI 104
Wakil Menteri Pertanian-RI 105
Wakil Menteri Perhubungan RI-106
Wakil Menteri Pekerjaan Umum-RI 107
Wakil Menteri Pendidikan Nasional-RI 108
BAPENAS-RI 109
Frequently Asked Question Section
Apa perbedaan pelat nomor pejabat dengan pelat nomor kendaraan warga sipil?

Apa perbedaan pelat nomor pejabat dengan pelat nomor kendaraan warga sipil?
Nah yang membedakan antara pelat nomor pejabat dan pelat nomor umum lainnya adalah kode huruf yang berada di belakang. Untuk pelat nomor pejabat biasanya ditandai dengan kode huruf "RF".
Apa kepanjangan dari RFS?

Apa kepanjangan dari RFS?
Merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara.
Apa kepanjangan dari RFP?

Apa kepanjangan dari RFP?
Ini bisa berarti Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
(FOV)
