Konten dari Pengguna

Plat Nomor Pejabat, Berikut Ini Ciri Kodenya

2 Desember 2021 15:35 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Seorang petugas mengambil gambar logo pada kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Seorang petugas mengambil gambar logo pada kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR yang terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pelat nomor pejabat memiliki perbedaan dengan pelat nomor kendaraan umum lainnya. Hal ini untuk menandai pemilik atau penumpang kendaraan mobil tersebut. Pelat nomor untuk pejabat ditandai dengan kode khusus.
ADVERTISEMENT
Kita tahu, pelat nomor berisikan rangkaian huruf dan angka. Umumnya, urutannya adalah 1-2 huruf kemudian rangkaian angka yang biasanya terdiri dari 4 angka dan disusul kode huruf lagi di belakang kode angka pelat nomor.
Nah yang membedakan antara pelat nomor pejabat dan pelat nomor umum lainnya adalah kode huruf yang berada di belakang. Untuk pelat nomor pejabat biasanya ditandai dengan kode huruf "RF".

Pelat Nomor Pejabat

Mengutip dari situs resmi Auto2000, pelat nomor polisi dengan kode RF di bagian belakang, bukan diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka, menandakan mobil tersebut milik seseorang yang bekerja di instansi atau badan tertentu.
Pelat nomor RF sendiri ada macam dan variasinya, di mana tiap jenisnya juga menandakan instansi berbeda pula.
Kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Merupakan kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih spesifik, kode RFS khusus diperuntukkan bagi pejabat eselon 1 (setingkat Direktur Jenderal di kementerian).
Milik pejabat eselon 2 setingkat direktur di kementerian. Kode RFH sendiri merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum, yang biasanya digunakan pada kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan.
Ini bisa berarti Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Kepanjangannya adalah Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
Merupakan kependekan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
Sedangkan RFU sendiri singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya, penggunaan pelat nomor khusus dan rahasia untuk mobil dinas, tak bisa sembarang orang mendapatkannya, dan harus melalui prosedur yang jelas.
Ketentuan atas kepemilikan mobil dengan plat RF sudah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Daftar Pelat Nomor Pejabat
Nah, lalu bagaimana untuk kendaraan yang dipakai Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, DPR, MPR, dan pejabat tinggi pusat lainnya?
Berikut ulasannya, mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, di mana kendaraan bermotor dinas pemerintah, bisa diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau atau tanpa huruf seri.
Berikut daftar nomor polisinya:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(FOV)