Konten dari Pengguna

Plat Nomor Polisi RF dan Variannya

28 Januari 2022 10:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Pelat Nopol RFS atau pelat nomor polisi berkode RFS menjadi perbincangan menarik di tengah masyarakat ketika public figure Rachel Vennya tampil dengan menggunakan kode pelat khusus ini. Sebab, selama ini diketahui, pelat nopol RFS hanya bisa digunakan oleh kalangan pejabat.
ADVERTISEMENT
Penggunaan Pelat RFS di Indonesia merupakan kode pelat nomor khusus yang biasanya digunakan oleh pejabat. Kode pelat RFS biasanya ditandai pada bagian belakang rangkaian kode pelat nomor setelah urutan nomor seri pada pelat nomor.
Mengutip kumparanNEWS, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, siapa pun bisa mendapatkan pelat RFS. Tapi, ada kode tertentu yang membedakannya dengan mobil pejabat negara.
Dikutip dari Auto2000, pelat nomor ini menandakan kendaraan dari instansi tertentu. Untuk karakteristiknya sendiri yaitu pelat nomor polisi ini tidak diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka. Jika kendaraan yang memiliki pelat dengan ciri tersebut, maka pemilik kendaraan itu bekerja di instansi tertentu.
ADVERTISEMENT
Namun tidak hanya pelat nomor polisi RFS saja, ada pelat nomor dengan awalan "RF' lainnya. Lantas apa saja varian lainnya?

Variasi Plat RF

Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Pelat nomor RF juga memiliki beberapa variasi tertentu. Setiap variasi kode pelat nomor mewakili instansi yang berbeda juga. Kebanyakan, kode plat RF diikuti dengan satu huruf tambahan. Berikut variasi huruf tambahan plat RF dari TNKB.
1. RFS
RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode tersebut dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara yang lebih spesifiknya untuk pejabat eselon 1 yang mana setingkat Direktur Jenderal di kementerian.
2. RFO, RFH, dan RFQ
RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
ADVERTISEMENT
3. RFP
RFP adalah kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
4. RFD
RFD adalah kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
5. RFL
RFL adalah kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
6. RFU
RFU adalah kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Selain kode pelat nomor khusus, ada beberapa aturan mengenai penggunaan pelat nomor di Indonesia. Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.

Spesifikasi Teknis Pelat Nomor Polisi

Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya yang dikutip dari Auto2000:
ADVERTISEMENT

Spesifikasi Warna Pelat Nomor

Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:
ADVERTISEMENT
(HDZ)