Konten dari Pengguna

Plat Nomor Polisi RF dan Variannya

Infootomotif

Infootomotif

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil dengan pelant nomor polisi RF. Foto: Istimewa

Pelat Nopol RFS atau pelat nomor polisi berkode RFS menjadi perbincangan menarik di tengah masyarakat ketika public figure Rachel Vennya tampil dengan menggunakan kode pelat khusus ini. Sebab, selama ini diketahui, pelat nopol RFS hanya bisa digunakan oleh kalangan pejabat.

Penggunaan Pelat RFS di Indonesia merupakan kode pelat nomor khusus yang biasanya digunakan oleh pejabat. Kode pelat RFS biasanya ditandai pada bagian belakang rangkaian kode pelat nomor setelah urutan nomor seri pada pelat nomor.

Mengutip kumparanNEWS, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, siapa pun bisa mendapatkan pelat RFS. Tapi, ada kode tertentu yang membedakannya dengan mobil pejabat negara.

Dikutip dari Auto2000, pelat nomor ini menandakan kendaraan dari instansi tertentu. Untuk karakteristiknya sendiri yaitu pelat nomor polisi ini tidak diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka. Jika kendaraan yang memiliki pelat dengan ciri tersebut, maka pemilik kendaraan itu bekerja di instansi tertentu.

Namun tidak hanya pelat nomor polisi RFS saja, ada pelat nomor dengan awalan "RF' lainnya. Lantas apa saja varian lainnya?

Variasi Plat RF

Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan

Pelat nomor RF juga memiliki beberapa variasi tertentu. Setiap variasi kode pelat nomor mewakili instansi yang berbeda juga. Kebanyakan, kode plat RF diikuti dengan satu huruf tambahan. Berikut variasi huruf tambahan plat RF dari TNKB.

1. RFS

RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode tersebut dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara yang lebih spesifiknya untuk pejabat eselon 1 yang mana setingkat Direktur Jenderal di kementerian.

2. RFO, RFH, dan RFQ

RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).

3. RFP

RFP adalah kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).

4. RFD

RFD adalah kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.

5. RFL

RFL adalah kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.

6. RFU

RFU adalah kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

Selain kode pelat nomor khusus, ada beberapa aturan mengenai penggunaan pelat nomor di Indonesia. Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.

Spesifikasi Teknis Pelat Nomor Polisi

Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya yang dikutip dari Auto2000:

  • Pelat nomor polisi kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.

  • Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.

  • Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yaitu baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.

Spesifikasi Warna Pelat Nomor

Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.

  • Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.

  • Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

(HDZ)