Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Plat PA Daerah Mana? Ini Cakupan Wilayahnya
3 Februari 2022 12:48 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apakah Anda pernah melihat sebuah kendaraan pelat PA. Lalu Anda bertanya-tanya dari mana kendaraan itu berasal?
ADVERTISEMENT
Pelat nomor sendiri sebetulnya bukan hanya sekadar nomor unik biasa. Pelat nomor adalah sebuah "identitas" pada sebuah kendaraan bermotor. Pelat nomor merupakan komponen yang harus terpasang pada kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil, di bagian sisi depan dan belakang.
Pelat nomor ini berisi rangkaian huruf dan angka. Dikutip dari laman samsatkeliling.info pada bagian pelat nomor kendaraan, biasanya terdapat huruf pada awalan nomor yang diartikan sebagai kode asal kendaraan. Lalu di bawahnya ada tanggal dan bulan pajak tersebut harus dibayar.
Untuk huruf pertama sendiri adalah kode area kabupaten/provinsi kendaraan tersebut berada. Dan yang terakhir kode angka pada pelat nomor. Bagi Anda yang menjumpai pelat nomor PA dan penasaran wilayah mana saja yang meliputi kode tersebut, berikut informasinya.
ADVERTISEMENT
Informasi Plat PA
Dikutip dari laman pemerintahkota.com, pelat PA ini berasal dari daerah Papua. Untuk lebih jelasnya berikut contoh kode belakang pelat PA.
Kota Jayapura (A)
Kab. Biak Numfor (K)
Kab. Jayapura (J)
Kab. Jayawijaya (B)
Kab. Kepulauan Yapen (L)
Kab. Merauke (G)
Kab. Mimika (D)
Kab. Nabire (E)
Kab. Paniai (C)
Kab. Puncak Jaya (P)
Spesifikasi Plat Nomor
Dikutip dari laman Auto2000, pelat nomor sendiri memiliki spesifikasi yang sudah ditentukan oleh peraturan pemerintah. Untuk lebih jelasnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Spesifikasi Warna Plat Nomor
Untuk spesifikasi warna pelat nomor sendiri juga telah diatur oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Ukuran Pelat Nomor
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
(HDZ)