Plat Pekalongan, Ini Kodenya

Konten dari Pengguna
23 September 2021 8:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik di TMC Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/3). Foto: Harviyan Perdana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi Lalu Lintas menggunakan helm yang dilengkapi kamera portabel pengawas tilang elektronik di TMC Polres Pekalongan, Jawa Tengah, Selasa (23/3). Foto: Harviyan Perdana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Setiap kendaraan bermotor pasti memiliki pelat nomor yang dipasang di belakang body kendaraan dan depan kendaraan. Pelat nomor sendiri sudah ditentukan oleh pihak samsat, jadi Anda tidak bisa menggunakan pelat nomor secara sembarangan.
ADVERTISEMENT
Jika menyalahi aturan tersebut, maka dapat di pastikan Anda akan mendapat teguran atau bahkan sanksi berupa denda dengan jumlah tertentu.
Identitas pada pelat nomor berupa kode wilayah, kode nomor kendaraan, serta tanggal masa berlaku pajak kendaraan. Selain itu, nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.
Ukuran Pelat Nomor
Ilustrasi pelat nomor kendaraan bermotor Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Ternyata, pelat nomor memiliki aturan tersendiri yang telah diresmikan oleh pemerintah, salah satunya yaitu berupa ukuran.
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Pelat Nomor
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi teknis dan spesifikasi warna. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
1. Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
ADVERTISEMENT
2. Spesifikasi Teknis Plat Nomor
Selain itu, ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:

Kode Plat Pekalongan

Ilustrasi sepeda motor dengan pelat nomor putih STCK dan TCKB. Foto: Dok. Istimewa
Seperti yang dituliskan di atas jika pelat nomor memiliki sebuah rangkaian huruf dan angka. Untuk huruf sendiri yang berada di depan yaitu merupakan kode wilayah dari kendaraan tersebut.
Bagi Anda seorang warga Pekalongan atau mempunyai kendaraan di wilayah Pekalongan, kode pelat nomor kendaraan Anda adalah "G". Kode pelat nomor G tidak hanya di wilayah Pekalongan saja, namun meliputi wilayah Tegal, Pemalang, Batang, dan Brebes.
ADVERTISEMENT
Itulah informasi mengenai pelat nomor dan kode plat untuk wilayah Kota Pekalongan.
(FOV)