Plat Pekalongan, Ini Kodenya

·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap kendaraan bermotor pasti memiliki pelat nomor yang dipasang di belakang body kendaraan dan depan kendaraan. Pelat nomor sendiri sudah ditentukan oleh pihak samsat, jadi Anda tidak bisa menggunakan pelat nomor secara sembarangan.
Jika menyalahi aturan tersebut, maka dapat di pastikan Anda akan mendapat teguran atau bahkan sanksi berupa denda dengan jumlah tertentu.
Identitas pada pelat nomor berupa kode wilayah, kode nomor kendaraan, serta tanggal masa berlaku pajak kendaraan. Selain itu, nomor polisi kendaraan juga menjadi bukti bahwa kendaraan tersebut sudah mendapat izin untuk beroperasi dan digunakan di jalan raya.
Ukuran Pelat Nomor
Ternyata, pelat nomor memiliki aturan tersendiri yang telah diresmikan oleh pemerintah, salah satunya yaitu berupa ukuran.
Sesuai aturan Korps Lantas Mabes Polri yang dibuat per April 2011, ada penggantian desain pelat nomor kendaraan bermotor di Indonesia. Sekarang, ukuran pelat nomor lebih panjang 5 cm dibandingkan sebelumnya.
Alasannya adalah penambahan tiga huruf di belakang nomor. Sebelumnya, hanya ada dua huruf di belakang nomor namun sekarang ada tambahan satu huruf lagi sehingga total menjadi tiga.
Spesifikasi Pelat Nomor
Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi teknis dan spesifikasi warna. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
1. Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 39 ayat 3:
Pelat nomor kendaraan dengan dasar hitam dan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor perseorangan dan sewa.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar kuning dan tulisan hitam: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor umum.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar merah dengan tulisan putih: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Dinas milik Pemerintah.
Pelat nomor kendaraan dengan dasar putih dengan tulisan biru: Pelat jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor Korps Diplomatik Negara Asing.
Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam: Pelat nomor jenis ini digunakan buat kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan bermotor dengan pelat ini, nggak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
2. Spesifikasi Teknis Plat Nomor
Selain itu, ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
Pelat nomor kendaraan bermotor seperti mobil memiliki lis putih di sekelilingnya.
Sudah tidak ada lagi pembatas lis putih di antara nomor kendaraan bermotor dengan masa berlakunya.
Tetap ada dua baris di dalam pelat nomor, yakni baris pertama menunjukkan kode wilayah kendaraan, nomor polisi, beserta kode seri akhir wilayah. Kemudian baris kedua menunjukkan informasi masa berlaku pelat nomor.
Kode Plat Pekalongan
Seperti yang dituliskan di atas jika pelat nomor memiliki sebuah rangkaian huruf dan angka. Untuk huruf sendiri yang berada di depan yaitu merupakan kode wilayah dari kendaraan tersebut.
Bagi Anda seorang warga Pekalongan atau mempunyai kendaraan di wilayah Pekalongan, kode pelat nomor kendaraan Anda adalah "G". Kode pelat nomor G tidak hanya di wilayah Pekalongan saja, namun meliputi wilayah Tegal, Pemalang, Batang, dan Brebes.
Itulah informasi mengenai pelat nomor dan kode plat untuk wilayah Kota Pekalongan.
(FOV)
