Plat RFP, Ini Golongan yang Berhak Menggunakannya

Konten dari Pengguna
15 Februari 2022 13:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Selain nopol RFS, ada juga pelat RFP yang mungkin pernah Anda temui. Setelah sempat ramai di tengah publik lantaran ada public figure yang menggunakan pelat diawali kode RF ini, ternyata pelat jenis ini bisa digunakan oleh semua kalangan juga, tidak hanya untuk pejabat saja.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari kumparanOTO, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya menegaskan tak semua pelat nomor dengan akhiran kode huruf 'RF' adalah mobil kedinasan pejabat tertentu. Ada warga biasa yang bisa mendapat secara acak ketika mengurus atau membeli mobil baru.
Pelat RFP sendiri adalah kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Namun tidak hanya pelat nomor polisi RFP saja, ada pelat nomor dengan awalan "RF' lainnya. Lantas apa saja varian lainnya?

Variasi Plat RF

Satu mobil dinas menteri meninggalkan RSPAD, MInggu (15/3). Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
Setelah mengetahui pelat RFP ini digunakan untuk siapa, ada beberapa "saudara" dari RFP yang sama memiliki awalan RF di depannya. Berikut variasi huruf tambahan plat RF dari TNKB.
ADVERTISEMENT
1. RFS
RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode tersebut dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara yang lebih spesifiknya untuk pejabat eselon 1 yang mana setingkat Direktur Jenderal di kementerian.
2. RFO, RFH, dan RFQ
RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
3. RFP
RFP adalah kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
4. RFD
RFD adalah kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
5. RFL
RFL adalah kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
ADVERTISEMENT
6. RFU
RFU adalah kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.

Spesifikasi Teknis Pelat Nomor Polisi

Lalu, setelah mengetahui variasi pelat RF, Ada beberapa aturan juga mengenai pelat nomor yang ada di Indonesia. Untuk lebih jelasnya berikut daftarnya yang dikutip dari Auto2000:
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
(HDZ)