Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Plat RFS, Ini Pengertian dan Golongan yang Berhak Menggunakannya
7 Desember 2021 14:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penggunaan Plat RFS di Indonesia merupakan kode pelat nomor khusus yang hanya digunakan oleh pejabat . Kode pelat RFS biasanya ditandai pada bagian belakang rangkaian kode pelat nomor setelah urutan nomor seri pada pelat nomor.
ADVERTISEMENT
Selain RFS, ada beberapa kode yang tidak dipakai oleh sembarangan orang. Biasanya, pelat khusus ini diawali dengan kode "RF" kemudian diiringi dengan 1 kode huruf berikutnya.
Dilansir dari Auto2000, pelat nomor ini menandakan instansi tertentu dan tidak diawali dengan angka 1 atau 2, serta memiliki dua atau tiga digit angka. Jika kendaraan yang memiliki pelat dengan ciri tersebut, maka pemilik kendaraan itu bekerja di instansi tertentu. Berikut ini beberapa variasi pelat nomor dengan awalan kode "RF".
Variasi Plat RF
ADVERTISEMENT
1. RFS
RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Kode tersebut dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara yang lebih spesifiknya untuk pejabat eselon 1 yang mana setingkat Direktur Jenderal di kementerian.
2. RFO, RFH, dan RFQ
RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan untuk kendaraan milik pejabat eselon 2 (setingkat Direktur di kementerian). Kode RFH merupakan kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan).
3. RFP
RFP adalah kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini dikhususkan untuk pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
4. RFD
RFD adalah kepanjangan dari Reformasi Darat. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Darat.
5. RFL
RFL adalah kepanjangan dari Reformasi Laut. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut.
ADVERTISEMENT
6. RFU
RFU adalah kepanjangan dari Reformasi Udara. Kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Selain kode pelat nomor khusus, ada beberapa aturan mengenai penggunaan pelat nomor di Indonesia. Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Polri, pelat nomor memiliki dua spesifikasi yaitu spesifikasi warna dan spesifikasi teknis. Dikutip dari laman Auto2000, berikut spesifikasinya.
Spesifikasi Teknis Pelat Nomor
Ada beberapa informasi mengenai spesifikasi teknis dari pelat nomor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Spesifikasi Warna Pelat Nomor
Selain itu, ada informasi warna pelat nomor berdasarkan penggunaannya menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada Pasal 39 Ayat 3:
ADVERTISEMENT
(FOV)