Konten dari Pengguna

Prosedur Tilang Elektronik, Ini Tahapan dan Cara Mengeceknya

12 Mei 2022 12:51 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Infootomotif tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
CCTV Electronic Traffic Laws Enforcement (ETLE) yang terpasang di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Prosedur tilang elektronik di Indonesia telah diatur oleh pemerintah. Pemerintah juga telah menyediakan layanan pengecekan tilang elektronik jika pengendara belum mengetahui terkena tilang atau tidak. Pengguna kendaraan dapat mengakses situs ETLE yang tersedia untuk melakukan pengecekan tilang.
ADVERTISEMENT
Dilansir dari Auto2000, tilang adalah sebuah kata yang sering dipakai untuk menunjukkan bahwa ada pemberian pelanggaran lalu lintas oleh pihak yang berwajib. Tilang adalah akronim dari kalimat “Bukti Pelanggaran Lalu Lintas”. Tilang sendiri telah menjadi kata baku dalam Bahasa Indonesia.
Saat ini, tilang elektronik sudah berlaku di berbagai kota di Indonesia sejak Maret 2021 lalu. Dilansir dari laman Jakarta Smart City, sistem tilang elektronik adalah sistem yang memanfaatkan kamera CCTV sebagai pengawasnya.
Jika kendaraan tertangkap kamera melanggar aturan lalu lintas, petugas yang memantau di ruangan monitor akan merekam dan mencatat pelat nomor kendaraan. Pemilik pelat nomor kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar denda tersebut melalui bank dalam jangka waktu tujuh hari.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana prosedur tilang elektronik dan cara mengecek tilang elektronik bagi pelanggar? Berikut ini adalah ulasannya.

Prosedur Tilang Elektronik di Indonesia

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sistem tilang elektronik (ETLE) memiliki cara kerja khusus. Berikut ini adalah cara kerja tilang elektronik dikutip dari laman Korlantas Polri.

Tahap 1

Perangkat sistem tilang elektronik secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas. Media barang bukti pelanggaran akan dikirim ke Back Office ETLE di RTMC Polda setempat.

Tahap 2

Media barang bukti yang telah dikirim akan diidentifikasi oleh petugas. Proses identifikasi data kendaraan akan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Setelah data diidentifikasi, petugas akan membuat surat konfirmasi pelanggaran. Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
ADVERTISEMENT

Tahap 4

Setelah surat konfirmasi dikirimkan, pemilik perlu melakukan konfirmasi pelanggaran. Pemilik kendaraan dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah dikonfirmasi, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran menggunakan BRIVA. Pelanggar dapat melakukan pembayaran melalui Bank BRI maupun transfer ATM dari bank lain. Hal ini dilakukan bagi setiap pelanggaran yang telah diverifikasi untuk penegakkan hukum.
Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi, penegak hukum akan melakukan blokir STNK sementara. Pemblokiran akan dilakukan baik ketika pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Cara Mengecek Tilang Elektronik di Indonesia

Anda dapat mengecek apakah Anda terkena tilang elektronik atau tidak melalui laman resmi yang disediakan oleh pemerintah. Dilansir dari laman kumparanOTO, Anda dapat mengeceknya melalui laman etle-pmj.info. Berikut ini adalah langkah-langkah mengeceknya dengan mudah.
ADVERTISEMENT

1. Akses Situs ETLE

Kunjungi laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Lakukan Pengisian Data

Isi data nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan sesuai dengan data yang ada pada STNK. Setelah semua data terisi, klik 'Cek Data'.

3. Informasi Pelanggaran

Apabila tidak ada pelanggaran maka akan keluar tulisan 'No Data Available' atau 'Data Tidak Ditemukan. Sebaliknya apabila Anda terbukti melanggar, data pelanggaran akan tertera lengkap dengan tipe kendaraan, waktu pelanggaran, lokasi pelanggaran, serta status pelanggaran.
(RFN)